Sabtu, Oktober 12, 2024
No menu items!
spot_img

Diperpanjang! Masa Jabatan Wali Kota Hingga Tahun 2025

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Menyusul dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan Kepala Daerah yang diperpanjang hingga 2025 mendatang, Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud, SE, ME., meminta ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan untuk dapat bekerja lebih maksimal.

“Ini artinya, menambah semangat kita untuk melaksanakan program kita. Karena khawatiran kita putus dianggaran,” kata Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud, SE, ME.

Dengan adanya keputusan MK tersebut, Rahmad Mas’ud menyampaikan maka Pemkot Balikpapan berharap kepada ASN untuk dapat menjalankan program prioritas Pemkot sebaik dan secepat mungkin.

“Sehingga tujuan kita membangun dan janji janji penyelenggaraan pembangunan bisa terealisasi dan diwujudkan,” ujarnya.

Rahmad Mas’ud menambahkan, pihaknya juga akan meninjau dan mengevaluasi kinerja ASN per enam bula. Bagi mereka yang mampu melaksanakan dan berkolaborasi, tentunya akan dilanjutkan dan bisa saja dipromosikan kedepannya.

Ia mengungkapkan, tapi bagi yang dievaluasi hanya sebatas birokrasi, dan tidak sepenuhnya untuk memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat kita akan tinjau bersama dengan BKPSDM.

“Sehingga diharapkan etos kerja meningkat, masyarakat sangat kritis sehingga semakin banyak informasi yang masuk, butuh ditelaah sebelum bertindak,” ujarnya.

Diketahui, dalam putusan nomor 27/PUU-XXII/2024, MK membatalkan isi pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang menyatakan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2020 berakhir pada tahun 2024.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat selama tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.

Redaksi

(FK/HL)

TERPOPULER

TERKINI

Tumbuhkan Minat Membaca, Intip Budaya Literasi dan Fasilitas Perpustakaan di Balikpapan

satuindonesia.co.id, Balikpapan - Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disputakar) Kota Balikpapan sampai saat ini terus melakukan berbagai upaya untuk menumbuhkan minat baca masyarakat.Upaya ini meliputi...
- Advertisment -spot_img