Satu Indonesia, Balikpapan – Upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur terus menunjukkan hasil signifikan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mencatat sejumlah pengungkapan besar sepanjang 2025. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rezkhy Satya, menyampaikan bahwa hingga November tahun ini, polisi telah menangani 1.191 kasus dengan total 1.874 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 1.752 tersangka merupakan laki-laki, sedangkan 122 lainnya perempuan. Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika masih melibatkan pelaku dari berbagai latar belakang.
Dalam penanganan ribuan kasus tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Rezkhy merinci bahwa sepanjang Januari hingga November 2025, aparat mengamankan 135.473,23 gram sabu setara lebih dari 135 kilogram. Selain itu, disita pula 3.070,73 gram ganja, 6.764,5 gram ekstasi, serta 85.949 butir obat daftar G.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain 23,81 gram tembakau gorila, 25,3 gram cairan sintetis, dan sejumlah vitamin yang disalahgunakan.
Rezkhy mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan laporan terkait aktivitas mencurigakan. “Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai prosedur standar operasional dan berpedoman pada KUHAP, baik dari sisi formil maupun materiil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang memerlukan penanganan khusus. Karena itu, masyarakat diminta tidak menangani pelaku atau barang bukti sendiri, tetapi segera menghubungi aparat agar tindakan sesuai hukum dapat dilakukan.
Rezkhy juga mengingatkan masyarakat untuk tetap melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba melalui kanal resmi kepolisian, termasuk layanan darurat Polisi 110. “Kami bersama seluruh jajaran Polda Kaltim tetap berkomitmen penuh memerangi narkoba. Upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat,” tegasnya.
Dengan kolaborasi berkelanjutan antara aparat dan warga, Polda Kaltim berharap wilayah Kalimantan Timur dapat semakin terbebas dari ancaman narkotika yang merusak khususnya generasi muda.

