Sabtu, Oktober 12, 2024
No menu items!
spot_img

Otorita IKN Minta Polemik Penggusuran Warga Pemaluan Jangan Diperlebar

satuindonesia.co.id, Jakarta – Rencana Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggusur paksa warga Pemaluan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ramai diperbincangkan, salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim melalui diskusi media melalui daring pada Rabu (13/3/2024).

Padahal sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara telah menerbitkan Surat Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024 pada Senin (4/3/2024).

Selain itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, juga mengeluarkan “Surat Teguran Pertama” No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, dalam jangka waktu 7 hari warga agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan

Namun, kini surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur.

Ihwal itu diungkapkan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin seusai Rapat Koordinasi Nasional IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024), Ia mengakui bahwa pihaknya sempat mengirim surat kepada warga.

“Enggak ada, enggak ada (tenggat 7 hari). Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi. Dalam bulan puasa berapa hari? Satu bulan, enggak ada apa-apa. Kalaupun ada, kita akan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, mengutip Kompas.com Jum’at (15/3/2024)

Dalam pembangunan IKN Nusantara, katanya, hak-hak masyarakat adat dilindungi di Ibu kota baru tersebut. tidak akan ada penggusuran semena-mena.

“Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada kesemena-menaan,” tegas Alimuddin.

Namun demikian, sambung dia, ketika pemerintah membutuhnya (lahan). Maka, masyarakat tetap akan dipindahkan.

Pemerintah lanjut dia, akan mengedepankan tata cara pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023.

Jika pembebasan lahan tetap harus dilakukan, ada beberapa opsi yang akan diterapkan kepada warga sekitar, seperti penggantian uang, penggantian lahan, resettlement (pemukiman kembali), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.

“Kalau memang untuk fasilitas negara, setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara,” terangnya.

Kendati begitu, Otorita akan menyosialisasikan rencana pembangunan termasuk masalah pembebasan lahan kepada masyarakat setempat. Sosialisasi ini dilakukan secara mendalam by name by address.

“Jadi intinya tidak ada kesemena-menaan dalam proses pengadaan tanah. Ini masih akan ada sosialisasi yang mendalam, by name by address kita lakukan. Walaupun kita sudah sosialisasi, Pak Deputi bersama saya juga sudah sosialisasi Mei 2023. Tapi ini kan harus sosialisasi lagi,” jelas Alimuddin.

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024), mengkonfirmasi bahwa proses penyelesaian masalah penggusuran warga adat Pamaluan sedang berlangsung.

Bambang menuturkan, prinsipnya kami tidak akan menggusur tanpa komunikasi. Komunikasi terus berjalan.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Jokowi Resmikan Istana Negara, Peresmian Istana Garuda Dilakukan Presiden Terpilih Prabowo

satuindonesia.co.id, Nusantara - Presiden RI Joko Widodo meresmikan Istana Negara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peresmian ini ditandai dengan penekan tombol dan penanda...
- Advertisment -spot_img