satuindonesia.co.id, Paser – Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kaltim, direkomendasikan 10 temuan, 17 rekomendasi dan 51 rencana aksi.
Menidaklanjuti hal tersebut, DPRD Paser menggelar rapat tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan kinerja BPK tersebut.
Rekomendasi BPK itu, terkait efektivitas dari upaya pemerintah daerah untuk pemajuan kebudayaan dalam rangka mendukung pembangunan daerah.
Rapat itu digelar pada Rabu (13/3/2024) dan dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, para anggota, serta dinas terkait.
Dikesempatan itu, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan adanya laporan ini karena menurunnya indeks kebudayaan Kaltim dalam tiga tahun terakhir. Ada 10 temuan, 17 rekomendasi dan 51 rencana aksi.
Ketua DPRD dari Fraksi PKB ini menuturkan, bahwa pemerintah perlu mengeksekusi arahan dari BPK tersebut. Ia mengaku, dulu di Museum Sadurengas Belengkong tiap Lebaran pasti ramai, tapi sekarang justru sepi. Mungkin karena tidak ada hiburan.
“Pendatang apakah karena tidak tahu atau kurang promosi. Melalui rapat ini semoga cagar budaya di Paser bisa lebih maju lagi ke depannya,” kata Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, mengutip Kaltimpost pada Kamis (14/3/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan dari Fraksi Golkar ini menyampaikan, Paser memiliki lembaga kesultanan. Ditambah dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan di sana dipakai lambang suku Paser untuk beberapa ornamen bangunan.
Lanjut dia, apakah ada upaya lobi dari dinas agar memperkuat kesultanan Paser yang sebenarnya juga sudah berusia tua itu?.
Lalu, Supian, anggota DPRD Paser dari partai PPP Ini menyampaikan bahwa selama hampir 15 tahun di DPRD, baru kali ini mendengar ada temuan dari BPK terkait kebudayaan.
Dia menilai, pemerintah daerah perlu serius mengembangkan kebudayaan lokal dan memastikan mana saja kesultanan yang diakui.
Selanjutnya, Basri Mansyur, anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini menyebut, program kebudayaan ini harus menjadi prioritas di dinas, harus dimasukkan program lintas OPD.
“Jangan sampai mengambil di bidang. Nanti malah mengambil anggaran untuk sekolah. Apalagi ada sarana dan prasarana,” ujar Basri.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Paser, Dharni Haryati mengatakan, sejak ada temuan, dinas wajib melaksanakan setelah 60 hari kalender.
Dia lantas menyebut, temuan paling banyak di Disdikbud. Dharma mengaku, pihaknya sudah mengingatkan ke OPD terkait pada 5 Februari lalu.
“Perangkat daerah harus memperhatikan batas temuan itu. Jika sudah diselesaikan segera dikonfirmasi untuk diserahkan dokumennya,” jelas dia.
Tak hanya sampai disitu, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, Surfiani juga menyampaikan bahwa untuk kemajuan kebudayaan, sudah dibuat instruksi dari kepala dinas dan juga terhadap perda kemajuan kebudayaan.
Dinasnya, sudah mengusulkan anggaran pergeseran untuk kegiatan di triwulan I. Ada juga pembuatan perda kemajuan kebudayaan ke Bagian Hukum untuk Perda 2025.
“Tahun 2024 ini kami susun naskah akademiknya dulu ke Balai Pelestarian Kebudayaan Kaltim. Rencana dari BPK sendiri yang susun naskahnya,” terang Surfiani.
Redaksi