Jumat, Juni 12, 2026
No menu items!

Atasi Kabel Semrawut, Pemkot Samarinda Gelar Rakor dan Persiapkan Regulasi

Samarinda, Satu Indonesia – Persoalan estetika Kota Samarinda yang terganggu oleh semrawutnya kabel internet akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah kota. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Utilitas Jaringan Telekomunikasi di Ruang Rapat Sekda, Lantai 2 Gedung Balai Kota Samarinda, pada Rabu (10/06/2026).

Rapat yang diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Kaltim pun diberi arahan langsung untuk memperketat komunikasi dan koordinasi pengawasan di lapangan.

Neneng menyebut, para penyedia jasa internet memang berkontribusi besar bagi  Samarinda, namun ia juga menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan kepentingan publik.

“Kami berterima kasih kepada para penyedia jasa internet yang telah berinvestasi di Kota Samarinda. Namun, kami berpesan jangan sampai investasi ini mengesampingkan kepentingan orang banyak atau masyarakat luas,” tegasnya.

Sekda juga menginstruksikan Dinas PUPR merumuskan standar teknis konstruksi yang aman, sementara DPMPTSP diminta segera berkolaborasi dengan Diskominfo untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tata kelola perizinan dan pemasangan utilitas secara menyeluruh.

Sebelumnya, Sekretaris Diskominfo Samarinda, Suparmin, memaparkan langkah-langkah penanganan teknis yang telah dilakukan Diskominfo, disertai kajian lapangan mengenai kondisi tiang dan kabel internet di berbagai titik kota.

Sejumlah masukan krusial turut disampaikan para kepala OPD. DPMPTSP menyoroti peta perizinan pengelolaan utilitas yang sebagian kewenangannya berada di tingkat kementerian dan sebagian lagi di Pemkot. Plh, Kadis Perkim Muhammad Cecep Herly, memaparkan kerangka regulasi yang mengatur pengelolaan utilitas secara teknis dan administratif.

Sementara Kabag Organisasi Dadi Herjuni, mengingatkan bahwa meski perizinan tidak sepenuhnya berada di tangan Pemkot, urusan estetika dan tata ruang kota sepenuhnya menjadi domain pemerintah daerah.

Menutup rapat, Neneng menegaskan peran pemerintah sebagai jembatan antara dua kepentingan yang sama-sama tak bisa diabaikan.

“Pemerintah harus hadir untuk mengkolaborasikan keinginan masyarakat terkait pemenuhan kebutuhan komunikasi digital, tetapi di sisi lain, nilai estetika dan keindahan tata ruang Kota Samarinda juga harus tetap kita dapatkan,” pungkasnya.

Rakor ini diharapkan segera melahirkan regulasi dan SOP bersama yang konkret agar pemasangan jaringan internet di Samarinda ke depan berjalan tertib, aman, dan tidak lagi merusak wajah kota.

TERPOPULER

TERKINI

Internet BAKTI Perkuat Pos TNI AL Maratua, Jadi Akses Digital bagi Prajurit dan Warga

Berau, Satu Indonesia – Pos TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini menikmati layanan internet yang lebih andal...