satuindonesia.co.id, Jakarta – Kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Mengutip Antara pada Sabtu (9/3/2024), timbulnya kerugian itu “Dari pengadaan mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya riil nilai kerugiannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jum’at (8/3/2024)
Lalu, Ali menerangkan lebih lanjut kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) yang melibatkan sejumlah perusahaan, namun dia belum bisa mengungkapkan siapa dan apa peran korporasi dalam kasus tersebut.
Kendati begitu, dirinya mengungkapkan tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Selain itu, ungkap Ali, KPK juga mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia demi kepentingan penyidikan.
Untuk itu, tim penyidik KPK telah geledah di lima lokasi, Kamis (7/3/2024). Lokasi itu di rumah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Sejumlah barang bukti ditemukan dan selanjutnya, diamankan lebih lanjut beruoa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
Pada dua lokasi lainnya, KP melakukan penggeledahan pada Jum’at (8/3/2024), yaitu kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Selanjutnya, diumumkan KPK pada Jum’at (8/3/2024), penyidik telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Ali Fikri pun mengajak masyarakat agar mengawal jalannya penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan tentang perkara tersebut.
“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” tukas dia.
Redaksi