Selasa, Februari 18, 2025
No menu items!

Pecah Kaca Mobil, Dua Pelaku Pencurian Diringkus Jatanras Polda Kaltim

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni TH (43) dan HR (45) berhasil diringkus Polda Kaltim melalui Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim.

TH berhasil ditangkap di Masjid At Taqwa pada Jum’at (1/3/2024) setelah shalat Jum’at. Melihat itu, HR langsung melarikan diri. Namun, HR berhasil diringkus di sebuah masjid di Kawasan Pasar Pagi, Kota Samarinda pada malam hari.

Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol  Kristiaji, menyampaikan dua pelaku ber-KTP Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya  merupakan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil menggunakan pecahan busi.

“Keduanya pelaku ini sempat melancarkan aksinya di kawasan Jalan Bukit Sion, Kota Balikpapan pada Desember 2023 lalu. Modusnya dengan memecah kaca mobil yang diparkir, lalu mengambil uang Rp 200 juta milik korban,” ucapnya.

Dikatakannya, uang hasil tindak kejahatan ini dibagi dua oleh para pelaku, dimana masing-masing mendapatkan sebesar Rp90 juta. Uang ini sebagian digunakan pelaku untuk ongkos pulang ke Makassar.

Kemudian pada Selasa (27/2/2024), kedua pelaku ini kembali melancarkan aksinya di Kota Balikpapan, tepatnya di kawasan perumahan BDI.

Mereka kembali memecahkan kaca mobil yang sedang diparkir. Tetapi, aksinya tersebut tak mendapatkan hasil sebab keduanya berhasil langsung ditangkap oleh personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” ungkapnya.

Redaksi

(FK/HL)

TERPOPULER

TERKINI