satuindonesia.co.id, Balikpapan – Tiga tersangka pencurian sepeda motor berhasil diringkus oleh Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Balikpapan Utara. Dimana dua diantaranya adalah residivis kasus pencurian lainnya.
Ketiga tersangka tersebut ialah berinisial R (25), serta dua residivis I (36) dan F (30). Serta didapatkan barang bukti yang ditampilkan sebanyak 4 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Balikpapan Utara, Inspektur Polisi Dua Efra Sitepu menyampaikan rata-rata korban kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Balikpapan Utara bermula dari keteledoran korban.
“Sebanyak 80 persen laporan korban curanmor di Polsek Balikpapan Utara itu korban yang lupa mencabut kunci, sehingga mempermudah pelaku,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk tersangka R beraksi di Jalan A.W Syahrani (22/2). Dimana R beraksi dengan memanfaatkan keteledoran korban yang tidak mencabut kunci sepeda motornya dari rumah kunci.
Untuk barang bukti dari R yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox.
Lalu, F beraksi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang pertama di Jalan Impres pada (18/1/2024), tersangka mencuri 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra yang lagi-lagi kuncinya tergantung di rumah kunci sepeda motor.
F kembali beraksi setelah 1 bulan berlalu, kali ini di Jalan Cenderawasih, Muara Rapak.
Kali ini F memaksa masuk ke dalam rumah korban dengan merusak kunci pintu rumah korban dan mengambil kunci motor yang ada di atas kulkas.
“Kemudian korban membawa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Lexi yang kuncinya dia ambil dengan cara membobol rumah,” ujarnya.
Kemudian yang ketiga, tersangka mengambil 1 unit handphone di kawasan yang sama dengan tersangka mencuri sepeda motor jenis Yamaha Aerox.
“Tersangka beraksi (11/2) dengan cara masuk ke dalam rumah saat penghuninya sedang mandi,” tuturnya.
Tak berhenti sampai disitu, korban kembali beraksi di kawasan itu, namun nahas aksinya dihentikan warga sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Balikpapan Utara untuk dilakukan penindakan secara hukum.
Untuk tersangka I, lanjutnya, lagi-lagi memanfaatkan kunci yang tergantung di sepeda motor.
Efra menjelaskan saat itu korban sedang bermain bulutangkis di Jalan Impres 1 namun lupa mencabut kunci.
“Dari tangan tersangka I kami amankan 1 unit sepeda motor korban yaitu jenis Honda Scoopy Stylish,” ucapnya.
Oleh karena itu, polisi menjatuhi pasal 363 KUHP untuk ketiga tersangka dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Redaksi
(FK/HL)