satuindonesia.co.id, Jakarta – Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jum’at (23/2/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.
KPK mengungkapkan bahwa diduga Ari melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo bersama dengan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati, dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Siska terlebih dahulu sebagai tersangka sejak OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (25/1/2024) di Sidoarjo.
“KPK menetapkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka, AS (Ari Suryono),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dari hasil penyelidikan, diduga Ari menyuruh Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima oleh para pegawai BPPD Sidoarjo.
Lalu, ia meminta Siska memotong dana insentif tersebut. Diduga hasil pemotongan dana insentif tersebut akan diserahkan kepada Ari dan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Ali menjelaskan besaran potongan dana insentif tersebut yakni sebesar 10% hingga 30% dengan berdasarkan besaran insentif yang diterima.
Agar tak ketauan, lanjutnya, penyerahan uang hasil pemotongan dana insentif tersebut diberikan secara tunai.
Tak hanya itu, diketahui Ari sering melakukan komunikasi kepada bupati dengan melalui perantara orang kepercayaan bupati mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif.
Khusus pada tahun 2023, Siska Wati berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan uang insentif dari para ASN berkisar Rp. 2,7 M.
“Untuk besaran dana insentif yang diperuntukkan khusus keperluan bupati, saat ini terus dilakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik,” ucap Ali.
Kini Ari Suryono ditahan terhitung mulai 23 Februari sampai 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK akibat perbuatannya itu.
Ari dikenakan Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.