satuindonesia.co.id, Balikpapan – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Balikpapan melakukan penandatanganan Mou dengan Komisi Informsi (KI) Pemprov Kaltim sebagai upaya untuk mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik di Kota Balikpapan, di Ruang Rapat Satu, Balai Kota Balikpapan, pada Senin (19/2/2024).
Langkah ini juga sebagai tindakan dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, dimana Kota Balikpapan menjadi satu-satunya kota di Kaltim yang tidak memiliki regulasi tentang keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Ramaon D. Saragih, mengatakan undang-undang keterbukaan informasi publik yang sudah terbentuk dan ditetapkan sejak tahun 2008.
Namun demikian, Kota Balikpapan sampai saat ini belum memiliki turunannya berperda atau aturan lainnya.
“Jadi kami inin mendorong, agar Pemkot Balikpapan bisa a menciptakan regulasi tentang keterbukaan informasi Publik ini,” ujarnya.
Dengan adanya Perda atau Perwali sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 ini, Ramaon D. Saragih berharap nanti bisa menjadi petunjuk bagi unit di bawah Pemkot Balikpapan untuk bisa melaksanakan keterbukaan informasi secara maksimal.
“Kita juga mensupport pemerintah kota Balikpapan dalam melakukan sosialisasi terkait peningkatan kualitas ppid. Supaya badan publik yang ada di lingkungan pemerintah kota Balikpapan bisa lebih proaktif,” ucapnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan, Adamin Siregar, mengungkapkan bahwa hingga kini, Kota Balikpapan memang belum memiliki aturan turunan mengenai keterbukaan informasi Publik.
Maka diharapkan dengan kegiatan ini Pemkot Balikpapan mencoba untuk menyusun draft Perda terkait keterbukaan informasi Publik.
Dimana dalam penyusunan ini, Diskominfo tidak bisa sendiri, pihaknya akan bekerja sama dengan Kaltim.
Selain itu, Adamin berharap penyusunan Perda ini dapat diselesaikan pada tahun ini, sebab Perda ini merupakan salah satu evidence yang diminta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Harapannya dengan kegiatan ini bisa mempercepat adanya regulasi keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Redaksi
(FK/HL)