satuindonesia.co.id, Balikpapan – Menolak penutupan operasional hotel Bahtera oleh Kurator Victoria Prudentia Law Firm yang dituding dilakukan secara semena-mena.
Ratusan karyawan Hotel Adhika Bahtera dan Hotel Menara Bahtera beramai-ramai menandatangani petisi resmi untuk menolak penutupan operasional hotel.
“Para karyawan menolak penutupan operasional Hotel dan meminta dengan tegas agar operasional Hotel terus berjalan karena seluruh karyawan menggantungkan mata pencahariannya kepada Hotel Bahtera,” ujar Suen Redy Nababan , SH, CLA selaku kuasa hukum pihak karyawan Hotel Bahtera, Senin (12/2/2024).
Perkara kepailitan Hotel Bahtera saat ini sedang berada dalam proses kasasi. Pihak Kurator Prudentia Law Firm memegang peran sebagai kurator yang bertugas secara adil dan netral menjadi pihak penengah. Namun hal ini tidak terjadi, sebaliknya, pihak Kurator secara semena-mena meminta operasional hotel untuk tutup.
“Pihak kurator mengatakan bahwa operasional hotel merugi, ini sama sekali tidak benar. Para karyawan melihat sendiri bahwa Hotel Bahtera beberapa bulan ke belakang ini sangatlah ramai, banyak customer. Dan sesuai catatan keuangan laba rugi juga pada kondisi memadai, jadi pihak karyawan juga mempertanyakan alasan kenapa kurator menyimpulkan operasional hotel perlu tutup,” sambungnya.
Kuasa Hukum Manajemen Hotel Bahtera, Rio S Tambunan, SH, dan Ozhak E Sihotang, SH. membenarkan aksi penolakan penutupan operasional hotel oleh para karyawan.
“Kami telah menerima penolakan atas penutupan ini, akan kami sampaikan juga kepada pihak Kurator,” ujar Rio S Tambunan.
“Kami selaku kuasa hukum Hotel Bahtera meminta juga kepada kurator agar melaksanakan tugas sebagai kurator sesuai dengan Undang-Undang dengan mengutamakan independensi dan mengikuti koridor-koridor hukum yang ada,” tambah Rio.
“Kami melihat bahwa kurator melakukan tindakan pemberesan tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Proses penutupan operasional Hotel pun tidak melalui prosedur yang benar karena tanpa melalui voting atau pemungutan suara seluruh kreditur,” tukasnya.
Sesuai informasi yang diterima, saat ini telah ada calon-calon investor yang menyatakan berminat untuk penjajakan investasi atau mengambil-alih operasional hotel salah satunya dari Manajemen Sahid Hotel.
“Seharusnya Kurator menghormati setiap proses kepailitan ini dengan baik, jangan terburu-buru tapi melanggar seluruh proses yang diamanatkan oleh UU No 37 Tentang Kepailitan dan PKPU itu. Kami hari ini juga telah melakukan upaya hukum, yaitu mengajukan surat keberatan kepada Hakim Pengawas atas tindakan yang dilakukan Kurator ini, sehingga kami meminta kepada Tim Kurator untuk menghormati setiap proses hukum ini dengan baik, karena setiap tindakan upaya hukum yang dilakukan agar sesuai dengan UU Kepailitan,” ujar Ozhak E Sihotang.
Selama perkara ini diselesaikan, Ia menambahkan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hak-hak asasi karyawan tetap diperjuangkan yaitu tetap memiliki mata pencaharian.
“Petisi sudah ditandatangani. Pihak karyawan secara tegas menolak penutupan operasional hotel, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hak-hak asasi karyawan tetap diperjuangkan yaitu tetap memiliki mata pencaharian selama perkara ini diselesaikan,” pungkasnya.
Redaksi
(MH/HL)