satuindonesia.co.id, Balikpapan – Penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik parpol, capres dan caleg yang masih terpasang di masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai dilakukan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bersama Satpol PP Kota Balikpapan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Budi Liliyono, mengatakan penurunan APK dimulai pada Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Budi menyampaikan bahwa penertiban APK knj dilakukan secara serentak di seluruh wilayah di Kota Balikpapan. Dimana pada kegiatan ini, Satpol PP membagi regu untuk 6 kecamatan di Kota Balikpapan yang bersinergi dengan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
“Kami bersama Panwascam dalam tiga hari memaksimalkan untuk menurunkan APK , memang kami tidak sempurna maka kami juga turut meminta bantuan dari teman-teman Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas),” paparnya.
“Kami juga berkolaborasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH)” tambahnya.
APK yang berada di tempat tinggi, lanjutnya, seperti APK yang terpasang pada baliho menjadi kendala selama proses penurunan APK ini .
Maka dari itu, Budi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Dishub untuk penggunaan mobil tangga atau mungkin dari penyedia jasa yang memasang untuk dapat menurunkan baliho yang mereka pasang.
Ia juga menjelaskan selama masa tenang ini tidak boleh ada kampanye, maka dari itu tidak boleh ada satu APK yang terpasang yang bersifat kampanye.
Sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi melalui Bawaslu agar dapat menurunkan sendiri APK-nya.
“Kami berharap ke calon legislatif bersama timnya untuk bisa menurunkan APK nya sendiri, saling bersinergi lah dengan kami saling tolong menolong dan membantu untuk dalam menertibkan dan menjaga kondusifitas kota ini,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai aturan pemasangan APK tersebut, dan hal ini sudah dilakukan empat hari sebelum masa tenang.
Dimana pihaknya lakukan sosialisasi ke Partai Politik (Parpol) serta peserta Pemilu 2024, sebab pada masa tenang tidak boleh ada APK yang terpasang.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tepatnya pada pasal 1 ayat 36 yang berbunyi masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Meskipun begitu, Wasanti mengakui masih ada yang belum menurunkan APK-nya, ini termasuk “nakal”.
“Itu semua memang kewajiban kami untuk menurunkan, pada pelaksanaan pemilu nanti sudah tidak ada lagi APK yang terpasang,” ucapnya.
Penertiban semua APK di Kota Balikpapan akan dilakukan pihaknya hingga 13 Februari mendatang hingga pukul 00.00 WITA.
Redaksi
(FK/HL)