satuindonesia.co.id, Paser – Polres Paser menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan dan transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilaksanakan di Mapolres Paser pada Selasa (06/2/2024).
Konfrensi pers dipimpin langsung oleh Waka Polres Paser Kompol Donny Dwija Romansa ST, SIK, MH, bersama Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H, Kasi Humas AKP H. Kamin, dan Bintara Polres Paser,
Saat konfrensi pers, terungkap kronologis bermula dari penangkapan Untung pada Minggu (4/2/2024) sekira pukul 19.00 WITA di sebuah rumah di Desa Tepian Batang RT.009 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah interogasi, Untung mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari Daus, yang berada di Desa Tepian Batang Rt. 002 tanah grogot.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah Daus selaku pemasok narkotika jenis sabu kepada Untung sekira pukul 20.30 WITA. Anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan F Als Daus.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang merk “AIGER” warna abu-abu, yang berisi 7 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, berbagai ukuran dan berat.
Penyidik pun merinci barang bukti yang ditemukan, seperti dompet kecil warna merah muda, bandel plastik klip kosong, sendok takar dari sedotan plastik, timbangan digital warna hitam, dompet warna hitam, handphone merk “OPPO Tipe;CPH2239” warna biru dengan IMEI (861008057465917), dan tas kecil warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 3.800.000,-.
Semua barang-barang yang ditemukan oleh anggota Sat Resnarkoba, kata Kasat Reskoba Poles Paser, Aiptu Suradi berdasarkan laporan Polisi NomorLP/A03/I/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Paser/Polda Kaltim tanggal 04 Pebruari 2024. Diakui sebagai milik F Als Daus, termasuk 36 paket/bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu berbagai macam ukuran dan berat. (Bruto 37,36 gram).
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kasat Reskoba Poles Paser, Aiptu Suradi.
Sementara itu, Wakapolres Paser menuturkan bahwa penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkotika tersebut di wilayah Paser.
“Polres Paser menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi terwujudnya lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkoba,” tutup kompol Donny.
Redaksi