satuindonesia.co.id, Balikpapan – Penertiban terhadap pom mini akan dilakukan secara bertahap setelah pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 oleh Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja).
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Budi Liliono, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban terhadap pom mini setelah pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Budi Liliono mengatakan penertiban di seluruh wilayah Kota Balikpapan. Dimana dilakukan secara bertahap, terkhusus pom mini yang berada diatas trotoar-trotoar jalan utama di Kota Balikpapan.
“Kami utamakana yang berada di wilayah kota dulu, bertahap lah karena nggak mungkin sekaligus ditertibkan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa penertiban direncanakan akan dimulai pada bulan April 2024. Oleh karena itu pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pada pedagang BBM eceran.
Selain itu juga tidak dilakukan penertiban kepada penjual yang memiliki izin Sistem Online Single Submission (OSS) dan Izin Usaha Niaga (IUN).
Sebab pernyataan Pertamina ialah Pertashop. Namun pom mini tidak harus diganti menjadi Pertashop. Karena pom mini cuma penamaan saja.
“Pom ini ini ‘kan hanya penamaan di kita saja, sebenarnya dalam artian ini ‘kan Pertashop sama aja itu. Tapi ada aturan mainnya yang ada di IUN,” ucapnya.
Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan tertanggal 04 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem telah diterbitkan oleh Pemkot Balikpapan.
Sebagai tindak lanjut pertemuan antara Pemkot, Pertamina dan Pengurus Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Kalimantan, beberapa waktu lalu maka SE tersebut diterbitkan.
Redaksi
(FK/HL)