satuindonesia.co.id, Jakarta – Perkara suap yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan dan Paser Provinsi Kalimantan Timur pada Nopember 2023 lalu, melibatkan Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim telah siap untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
KPK telah mempersiapkan barang bukti suap kasus yang melibatkan Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, perusahaan jasa konstruksi asal Tanah Grogot Kabupaten Paser.
“Dalam dakwaan tim jaksa, besaran suap yang diberikan lebih dari Rp1,5 miliar termasuk pemberian motor trail merk Yamaha YZ125X warna biru dan empat ban mobil offroad,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, (4/2/2024), mengutip Medcom.id.
Selain itu, lembaga anti rasuah in juga sudah menyelesaikan pemberkasan perkara dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Jaksa KPK Rudi Dwi Prastoyo, telah selesai melimpahkan berkas perkara, dan surat dakwaan dengan terdakwa Abdul Ramis,” jelasnya.
Untuk tersangka Abdul Kamis, Jaksa KPK tengah menunggu jadwal sidang perdana dari pengadilan.
Dalam perkara itu, selain pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis. KPK turut menetapkan tersangka, yakni Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, menantu Abdul Nanang Ramis yaitu, Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Rahmat Fadjar, dan pejabat pembuat komitmen pada pelaksanaan jalan nasional wilayah satu Kaltim Riado Sinaga.
Perkara ini bermula, ketika BBPJN Kaltim ditugaskan menjadi penyelenggara pembangunan jalan nasional. Kabupaten Paser, dan Penajam Paser Utara.
OTT suap ini terkait peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar, dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp1,1 miliar.
Ketiga tersangka dari pihak swasta tersebut, lantas menjanjikan fee proyek sebesar sepuluh persen melalui tersangka Riado. Lalu, Riado mengaturnya lebih lanjut kepada tersangka Rahmat. agar mereka dapat memenangkan tender proyek itu.
Menurut pengakuannya, tersangka Rahmat mendapatkan tujuh persen. Sementara tersangka Riado mendapat sisanya sebesar tiga persen.
Uang yang diduga sudah diterima oleh kedua tersangka mencapai Rp1,4 miliar.