satuindonesia.co.id, Paser – Kantor Pertanahan Paser bakal diramaikan aksi massa pada Rabu (31/1/2024) mendatang atas persoalan tumpang tindis sertipikat tanah milik seorang ibu yang bernama Asiyah, warga desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tak kunjung diselesaikan.
Rencana aksi tersebut, pasalnya imbas persoalan sebagian tanah ibu Asiyah diduga ditumpang tindis dengan sertipikat pemisahan yang berasal dari induk sertipikat revisi yang konon juga produk prona 1981.
Inilah fakta dan realita pelik bagi ibu Asiyah yang seolah tak kan pernah berujung menjadi korban praktik mafia tanah di Kabupaten Paser, Kaltim.
Selepas menyerahkan pemberitahuan aksi massa di Polres Paser, Rabu (24/1/2024), Harly mengatakan, pengukuran atas permohonan pengembalian batas tanah yang dimohonnya pada medio April 2018 telah mengungkap fakta-fakta beberapa sertipikat pemisahan dan sertipikat revisi diduga hasil praktik mafia tanah itu tak kunjung ditinjau kembali sejak diterbitkan BPN Paser medio Pebruari 2018.
“Kami sudah mengantongi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan Sengketa/Konflik/Perkara No. 253/BA/64.01.600.13/PMPP/IV/2019 dari BPN Paser, tapi hingga kini tumpang tindih tanah kami seluas 1.762 M2 itu tak jelas penyelesaiannya,” ujar Harly anak dari ibu Asiyah selaku kordinator aksi.
Harly pun menambahkan, bahwa proses pemeriksaan dan pengukuran ulang telah beberapa kali dilakukan oleh pihak BPN Paser. Akan tetapi, BPN Paser tidak menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindis sertipikat tanah ini.
“Bahkan, tim Kanwil BPN Provinsi Kaltim sudah melakukan penelitian data fisik dan lapangan pada Juli tahun lalu, tahun lalu kami batal melakukan aksi massa ke BPN, karena dijanjikan oleh BPN Paser bahwa Kanwil yang turun menyelesaikan persoalan kami,” urainya.
Lanjut, Harly mengaku terheran-heran, “Sampai kapan persoalan kami terus digantung seperti ini, kami sudah cukup bersabar mengikuti prosedur dan janji dari BPN Paser. Maka, kali ini kami turun bersama seratusan orang keluarga besar dan mendesak BPN Paser mengeluarkan rekomendasi sesuai surat tuntutan kami. Kami akan bermalam saja pada tanggal 31 Januari di kantor BPN, jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, keluarga ibu Asiyah yang telah berusia hampir 70 tahun itu sempat digugat perdata di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sesuai register perkara No. 1/Pdt.G/2020 atas terbitnya BA Hasil Pemeriksaan Lapang.
Padahal, sudah tak terbantahkan lagi secara defacto letaknya tak relevan dengan data yuridis sertipikat yang konon pernah dipecahkan di tahun 1988.
Bukan hanya itu, ibu Asiyah beserta anak-anaknya juga dilaporkan ke Polda Kaltim sesuai Laporan Polisi medio Maret 2020 ke Polda Kaltim sesuai Laporan Polisi No. LP/151/III/2020/Polda Kaltim/SPKT III.
Akhirnya, gugatan itu pun telah dicabut. Dan pemeriksaan lanjutan atas laporan itu juga tidak berlanjut, pasca pemeriksaan lapangan dilakukan oleh Ditkrimum Polda Kaltim.
Redaksi