satuindonesia.co.id, Balikpapan – Seorang pria berinisial RA (25) asal Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur yang akhirnya menyerahkan diri itu merupakan terduga kasus pengancaman capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
Pria tersebut, kini ditetapkan tersangka atas dugaan pengancaman di akun media sosial.
Di akun Instagram calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, RA diketahui berkomentar “Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya”.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali berkomentar negatif di media sosial.
Yusuf menjelaskan, tersangka berkomentar tersebut karena tidak puas dengan pernyataan calon presiden nomor urut 1 pada saat debat ketiga capres kemarin.
“Tersangka melihat komentar serupa di akun TikTok paslon 01, kemudian meniru komentar tersebut dan menambahkan kata ‘Izin Bapak’,” ujar Yusuf, Jumat (19/1/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” ucapnya.
Yusuf mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai, kata dia, ujaran kebencian yang dilontarkan justru menimbulkan masalah hukum.
Redaksi
(MH/HL)