satuindonesia.co.id, Balikpapan – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Balikpapan dirazia oleh Polresta Balikpapan.
Sebelumnya, Polresta Balikpapan telah melaksanakan rapat bersama 35 manajemen dan pengelola THM di Kota Balikpapan, guna menaati Perwali mengenai tutup jam operasional tempat karaoke dan THM. Sehingga dilakukan razia sebagai tindak lanjut dari hasil rapat tersebut.
Petugas Gabungan dari Polresta Balikpapan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan dikerahkan untuk razia yang dilaksanakan pasa Minggu(7/1/2024) pukul 01.20 Wita.
Kasat Intelkam Polresta Balikpapan, Kompol Urdianta Astapraja Batlayeri memimpin razia ini dengan didampingi oleh Kasat Samapta dan Kasi Propam Polresta Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengungkapkan, razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Perwali Kota Balikpapan mengenai jam operasional tempat karaoke dan THM yang dihadiri oleh manajemen dan pengelola THM yang ada di Balikpapan.
Pada sosialisasi tersebut, diberitahukan bahwa jam tutup operasional tempat karaoke adalah pukul 02.00 Wita, sedangkan THM pukul 03.00 Wita.
Anton mengungkapkan masih ditemui beberapa THM yang masih buka diluar jam operasional yang berdasarkan ketentuan Perwali.
“Untuk penindakan diserahkan ke Satpol PP, sementara pihak kepolisian hanya mendampingi saat melakukan razia,” ujarnya.
Ia berharap untuk terjaganya keamanan di Kota Balikpapan, jam operasional tutup untuk tempat karaoke dan THM dapat segera diterapkan.
Redaksi
(MH/HL)