satuindonesia.co.id, Balikpapan – Tahun 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Kalimantan Timur telah menangangi 23 pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Rabu (3/1/2024).
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengungkapkan, jika pihak melakukan penindakan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dari laporan masyarakat hingga temuan yang dilakukan petugas.
Dari temuan itu, Bawaslu Provinsi Kaltim menindak lanjuti dengan melakukan penanganan, menyampaikan rekomendasi kepada instansi berwenang, dan meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepad pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan undang-undang.
“Ada 17 registrasi penangan pelanggaran pemilu terdiri dari 14 temuan dan 3 laporan. Terdapat 6 laporan yang tidak diregistrasi. Jadi total keseluruhan ada 23 pelanggaran,” Ungkap Hari Demanto
Lebih lanjut dia menjelaskan, adapun jenis dugaan pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran hukum lainnya.
Sementara untuk dugaan pelanggaran hukum lainnya pengawas pemilu meneruskannya kepada instansi berwenang sesuai dengan dugaan pasal peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar.
“Sepanjang tahun 2023 terdapat pelanggaran Pemilu dan telah diproses Bawaslu Kaltim pelanggaran itu berupa laporan dan temuan,” Jelasnya.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kaltim menambahkan dari keseluruhan laporan dan temuan ada sebanyak 39,1 persen pelanggaran administrasi, lalu 21,7 persen pelanggaran kode etik, 21,7 persen pelanggaran pidana dan 8,7 persen pelanggaran lainnya,” pungkasnya
Redaksi satuindonesia.co.id