satuindonesia.co.id, Tenggarong – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara dalam periode bulan November s.d Desember 2023 berhasil melakukan pengungkapan kasus Curat, Curanmor dan Senpi ilegal, Jum’at (22/12/2023).
.
Pengungkapan tersebut, berawal dari laporan masyarakat di beberapa wilayah hukum Polres Kutai Kertanegara.
Terdapat warga yang kehilangan beberapa barang-barang dan kendaraannya, seperti dikutip dari Instagram reskrim_polreskukar.
.
Atas peristiwa meresahkan warga tersebut, Tim Alligator Polres Kukar di pimpin oleh IPDA Rastra Elfra Mokat, S.Tr.K melakukan pendalaman dan penindakan.
Upaya tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Kukar IPTU Jodi Rahman, S.Tr.K., S.I.K, membuahkan hasil. Tim Alligator Polres Kukar berhasil mengamankan Pelaku Curat sebanyak 17 TKP dan Curanmor sebanyak 7 TKP.
“Salah satunya adalah merupakan residivis curat Lintas Provinsi Kaltim-Kalsel,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar, IPTU Jodi saat konfrensi pers.
Dari hasil pengungkapan curanmor tersebut, Jodi mengatakan, sebagian sudah di ambil/ dikembalikan kepada pemilik motor tersebut.
Selain itu, dia lanjut menerangkan, Satreskrim Polres Kukar, juga memproses pemilik Senpi rakitan dengan puluhan amunisi dari salah orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan tersebut, bermula pada saat Satreskoba Polres Kukar di pimpin oleh kasat Resnarkoba, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H. melakukan penangkapan terhadap sesorang pengedar narkotila jenis sabu-sabu.
“Setelah di lakukan penindakan, ditemukan senpi dan puluhan amunisi yang kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Kukar untuk proses lebih lanjut,” ungkap kasat Resnarkoba, AKP Aksarudin.
Redaksi
Kontributor (YDK)