Sabtu, Oktober 12, 2024
No menu items!
spot_img

DJP Katimtara Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Pajak ke Kajati Kaltim

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Senin (11/12/2023).

Pelimpahan tersebut, dilakukan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melalui Koordinator Pengawas (Korwas) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Teddy Heriyanto mengatakan, tersangka W adalah Direktur PT SCMJ yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut

“Akibat perbuatannya dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujarnya.

Kronologi Tindak pidana tersebut diduga dilakukan pada kurun waktu 2018 sampai dengan 2019.

Awalnya, W melalui PT SCMJ telah melakukan penyerahan jasa pembangunan pabrik kelapa sawit dengan PT AWB serta pembangunan fasilitas PLTU dengan PT RPSL.

“Atas transaksi tersebut PT SCMJ telah menerbitkan Faktur Pajak kepada lawan transaksi. Pihak lawan transaksi pun telah membayar lunas PPN atas faktur pajak yang diterbitkan oleh PT SCMJ.

Namun amanah uang negara berupa PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi tersebut ternyata tidak disetorkan ke kas negara,” jelasnya

PT SCMJ tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Mei dan Desember 2018, serta Masa Pajak Januari, Februari, Maret, April, Mei, dan September 2019.

Dalam masa pajak tersebut, terdapat transaksi dimana atas faktur pajak telah diterbitkan dan PPN-nya telah dipungut, tidak setorkan dan tidak dilaporkan oleh PT SCMJ. Nomor SP-11/WPJ.14/2023 Atas perbuatannya, tersangka W diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.338.615.074,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu tujuh puluh empat rupiah).

“Atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka W melalui PT SCMJ tersebut, ybs dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ungkapnya.

“Ancaman pidana penjara dan denda ini menyiratkan pidana kumulatif yang kuat bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan,” tambahnya.

Sebagai upaya penegakan hukum perpajakan terkait pemulihan kerugian pada pendapatan negara (asset recovery) atas tindak pidana tersebut, Penyidik DJP telah melakukan pemblokiran dan penyitaan sesuai Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP stdtd. UU HPP.

Dengan harta kekayaan milik tersangka tersebut, jaksa eksekutor dapat segera melakukan eksekusi sesuai besar denda yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri.

“Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan sinergi antara Kanwil DJP Kaltimtara, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam mendukung upaya penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh wajib pajak,” tukasnya.

Dikatakannya, upaya ini dilakukan dengan mengedepankan asas ultimum remedium serta untuk memberikan deterrent effect, Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten bergerak aktif untuk melakukan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan penerimaan negara.

Harapannya kesejahteraan nasional dapat tercapai dengan sikap gotong royong wajib pajak untuk membangun Indonesia yang lebih maju.

Redaksi

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

Tumbuhkan Minat Membaca, Intip Budaya Literasi dan Fasilitas Perpustakaan di Balikpapan

satuindonesia.co.id, Balikpapan - Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disputakar) Kota Balikpapan sampai saat ini terus melakukan berbagai upaya untuk menumbuhkan minat baca masyarakat.Upaya ini meliputi...
- Advertisment -spot_img