satuindonesia.co.id, Samarinda – Usai giat OTT KPK di wilayah Kalimantan Timur, yang melibatkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional atau BBPJN Kaltim di Balikpapan, Kamis (23/11/2023).
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, sudah bicara dengan OPD agar bekerja sesuai SOP.
“Kita sudah bicara kepada semua OPD untuk lebih bekerja sesuai dengan SOP yang ada,” kata Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik ditemui di sela agendanya di Kota Samarinda, Minggu (26/11/2023) mengutip TribunKaltim.co.
Terhadap pengadaan barang dan jasa, dirinya meminta sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak terjadi manipulasi seperti kasus yang ramai.
Hal tidak diinginkan dicegahnya dengan berkomunikasi dengan intens tak hanya kepada OPD, namun ke Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim.
“Kemudian, kita akan segera menyurati semua Kabupaten/Kota dan OPD untuk membenahi mekanisme pengadaan barang dan jasanya,” sambungnya.
Terkait internal Pemprov Kaltim tersandung giat OTT KPK, Akmal Malik menegaskan bahwa tidak bisa memastikan keterlibatan dinas terkait.
Lebih lanjut dia menyampaikan, mendukung penuh penegakkan korupsi oleh KPK, tentunya ia berharap tidak ada dari OPD atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang terlibat terkait kasus yang melibatkan oknum Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim tersebut.
“Saya tidak bisa memastikan (ada terlibat atau tidak), biarkan kasus ini berkembang, kemana arahnya. Kita support semua kinerja penegak hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur serta pihak swasta yang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (23/11/2023) lalu.
Penangkapan tersebut, terkait peningkatan jalan simpang batu-laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.
Kelima tersangka tersebut, diantaranya Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV BS (Bajasari), Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT Fajar Pasir Lestari anak mantu ANR.
Sementara itu dari penyelenggara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B, yakni dua pejabat yang ditetapkan tersangka ialah Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja dan Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.
Turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp 525 juta, sambung Johanis Tanak, sebagai sisa dari komitmen fee Rp 1,4 milyar.
Nono Mulyanto, Abdul Nanang dan Hendra Sugiarto selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Rahmat dan Riado disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Redaksi
Sumber artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pesan Akmal Malik kepada Semua OPD Usai Adanya OTT KPK di Kalimantan Timur, https://kaltim.tribunnews.com/2023/11/26/pesan-akmal-malik-kepada-semua-opd-usai-adanya-ott-kpk-di-kalimantan-timur