satuindonesia.co.id, Paser – Seorang keponakan berinisial RW (28) tega membunuh pamannya A (56) dirumah korban di Desa Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (08/11/2023) lantaran sakit hati keluarganya dihina.
Akibat luapan emosi atas perkataan dari korban yang dianggap merendahkan keluarga pelaku, pelaku seakan murka dan berujung menghabisi korban dengan menusukkan sebilah pisau bergerigi di bagian tubuh korban.
Pihak Polres Paser membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan anggota Jatanras Polres Paser dari rumah korban sekira pukul 08.00 Wita, Rabu (08/11/2023) atas informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan.
“Dari keterangan dokter, korban meninggal akibat tusukan benda tajam, dan luka yang fatal di leher belakang kiri karena langsung penghubung pembuluh darah ke kepala. Akibat luka parah, korban mengalami pendarahan hingga akhirnya tewas,” kata Wakapolres Paser Donny Dwija Romansya saat konfrensi pers di Mapolres Paser, Selasa (14/11/2023).
Dia pun lanjut menjelaskan bahwa mulanya pelaku diminta datang oleh korban ke rumahnya sekira pukul 15.00 Wita, dengan maksud memperbaiki pintu rollingdoor tokonya.
Namun, saat pelaku datang selepas magrib, pamannya tengah memperbaiki pintu rollingdoor tersebut dan ia pun bergegas membantu.
“Korban menyampaikan ke pelaku bahwa kemungkinan per nya saja yang lepas. Tersangka kemudian mengecek namun tidak menemukan masalah pada bagian yang dimaksud,” sambung dia.
Hingga akhirnya diputuskan untuk memanggil tukang pintu keesokan harinya kata Donny. Di sela pembicaraan keduanya, adik pelaku yang berinisial SR datang mengambil galon kemudian langsung pergi.
Kemudian, ”Setelah adik pelaku pergi, korban kemudian berbicara kenapa SR ini beleng-beleng (ungkapan kasar), tidak jelas kerjaannya cuman keliling-keliling saja malam-malam. Disuruh kerja tidak bisa apa-apa, terus kalau misalnya nanti tidak punya uang atau kehabisan beras bangun tidur kelaparan pasti pikirannya mencuri,” ungkap Donny.
Atas umpatan tersebut, pelaku emosi dan sakit hati serta menimpali perkataan korban bahwa keluarganya tidak pernah kelaparan untuk makan.
“Setelah adik pelaku pergi, korban kemudian berbicara kenapa SR ini beleng-beleng (ungkapan kasar), tidak jelas kerjaannya cuman keliling-keliling saja malam-malam.
Setelah cekcok, keduanya bubar dan saat itu korban ke kamarnya menunaikan sholat Isya, sedangkan tersangka membersihkan perkakas dan menyimpannya di dekat toko.
“Tersangka kemudian mencuci tangan karena penuh oli di samping garasi mobil. Di situ melihat senjata tajam jenis pisau bergerigi kemudian mengambil dan menyimpannya di sebelah pinggang sebelah kiri. Setelah itu masuk ke dalam melalui warung dan bilang ke tantenya untuk numpang ke kamar mandi,” terang Donny.
Pelaku sempat ke kamar mandi dan menangis sembari memukul-mukul dinding yang kala itu pelaku merasa kalut dan ragu atas apa yang akan diperbuatnya.
Bahkan sempat keluar warung, namun kembali lagi karena akan melakukan perbuatannya itu. Saat itu tersangka beralasan ke tantenya, kalau HP-nya tertinggal, dan selanjutnya tersangka langsung masuk kamar shalat dan menunggu sampai korban menunaikan sholatnya.
“Begitu selesai sholat, pelaku kemudian menyampaikan ke korban bahwa dia sakit hati dan sudah tidak kuat kalau seperti itu. Korban kemudian bertanya kepada tersangka, namun dibalas dengan pukulan yang membuat korban terjatuh ke kasur dan melakukan perlawanan,” ulas Donny.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Paser Iptu Helmy S Saputro menambahkan, perkelahian keduanya menjadi tidak terhindarkan lagi yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk di bagian leher kiri.
Bagian kepala belakang, jidat, pergelangan tangan, perut, bagian dada dan gigi depan bagian atas patah.
Atas perlawanan yang dilakukan oleh korban, pelaku juga mengalami luka pada bagian betis dan tangan. “Saat perkelahian di dalam kamar, tidak ada satupun orang yang tahu. Tersangka kemudian menarik selimut menutupi muka korban dan mematikan lampu kamar tersebut, kemudian tersangka keluar lewat dapur,” ulas Helmy.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku lantas tidak meninggalkan lokasi kejadian, namun kembali mengambil pisau yang ada di rak piring untuk berjaga-jaga.
Dia beralasan masih takut dikeroyok oleh orang-orang yang mulai ramai berdatangan dengan niat membela diri.
Anggota Jatanras Polres Paser tak berselang lama datang ke TKP sekira pukul 08.00 Wita setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan.
“Anggota kemudian langusung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku, saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku. Selanjutnya dibawa ke Polres Paser beserta barang bukti yang ada di lokasi kejadian,” terang Helmy.
Atas peristiwa tersebut, barang bukti yang diamankan Jatanras Polres Paser diantaranya 1 senjata tajam jenis pisau, 1 lembar baju gamis milik korban, 1 celana pendek, dan 1 kaos berkerah milik korban.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yaitu pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkas Helmy.
Redaksi