satuindonesia.co.id, Jakarta – Pusaran kasus narkotika sabu-sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra (Mantan Kapolda Sumbar) yang melibatkan AKBP Dody Prawiranegara (mantan Kapolres Bukit Tinggi) telah memutuskan upaya hukum kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA), Jum’at (27/10/2023).
Sebelumnya, Teddy juga tetap dihukum penjara seumur hidup. demikian pula Dody Prawiranegara, Mahkamah Agung tetap mempertahankan hukumannya selama 17 tahun penjara.
“Menolak kasasi JPU dan terdakwa,” kata Prof Surya Jaya sebagaimana dilansir website MA, Minggu (29/10/2023) dikutip dari Detik.com.
Surya Jaya didampingi dua hakim anggota yaitu hakim agung Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi. Majelis hakim agung tersebut meyakini Dody terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.
“Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi Rp 2.500 kepada terdakwa,” ucap Surya Jaya.
Diketahui pula sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara sebelumnya dijatuhi hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Rabu (10/5). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang melibatkan Kapolda Jatim yang dianulir Kapolri kembali dalam telegramnya.
Jon Sarman Saragih dalam putusannya menyatakan “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,”.
Majelis hakim agung juga mewajibkan Dody membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Dody melakukan perlawanan atas vonis 17 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu. Perlawanan upaya hukum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang dimohonkan Dody dan jaksa penuntut umum.
Namun demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Dody.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Mohammad Lutfi saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Redaksi
Sumber artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul “AKBP Dody Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa”, klik untuk baca https://news.detik.com/berita/d-7008224/akbp-dody-tetap-dihukum-17-tahun-penjara-di-kasus-teddy-minahasa