satuindonesia.co.id, Jakarta – Peristiwa tragis kerusuhan pertandingan sepak bola Indonesia di stadion Kanjuruhan Malang Minggu (1/10/23) telah memasuki setahun.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 44 anak meninggal dunia, dan 212 anak mengalami luka-luka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang , awal Oktober 2022 lalu. Data tersebut belum mencakup anak-anak yang menjadi korban tidak langsung, seperti orang tuanya meninggal dunia.
Putusan sidang peristiwa kerusuhan stadion Kanjuruhan telah ditetapkan. Namun, KPAI menyayangkan para korban tragedi Kanjuruhan hingga kini belum seluruhnya mendapatkan haknya.
“Kondisi demikian mengakibatkan mereka berada dalam situasi rentan sehingga membutuhkan dukungan rehabilitasi psikososial yang berkelanjutan. Mereka butuh pemenuhan hak dasarnya seperti pendidikan, hidup layak, dan kesehatan,” ujar Dyah dikutip dari RRI Minggu (8/10/23).
Dalam acara “Refleksi Satu Tahun Kanjuruhan” di Jakarta Jum’at (6/10/23), KPAI mendesak PSSI untuk membuat regulasi tentang perbedaan antara tiket dewasa dan anak-anak.
Regulasi itu dinilai sangat penting, mengingat tingginya antusiasme anak-anak menonton pertandingan sepak bola secara langsung di stadion.
“Seharusnya sudah ada perbedaan tiket untuk dua peruntukan. Untuk orang dewasa atau anak, sehingga itu memudahkan pemilahan,” kata Anggota KPAI Dyah Puspitarini.
Pihaknya juga meminta PSSI membuat mitigasi situasi darurat yang berlaku di seluruh Indonesia. “Ini guna mencegah jika terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan ataupun kerusuhan saat pertandingan berlangsung atau pascapertandingan,” ujarnya.
Redaksi
Sumber : RRI