Balikpapan, Satu Indonesia – Polisi mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Timur. Modusnya berbeda, yakni menimbun Solar untuk kebutuhan alat transportasi dan membeli BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer.
Dari dua kasus yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengamankan sekitar 3.085 liter BBM bersubsidi.
BBM yang disita terdiri atas 1.030 liter Pertalite dan 2.055 liter Bio Solar. Selain BBM, polisi turut mengamankan kendaraan, puluhan jeriken, pompa elektrik, selang, dan corong yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan dua perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr Tedy Sopandi dan Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Bambang mengatakan, kedua perkara tersebut diungkap Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Kaltim.
Kasus pertama ditemukan di Jalan Muso Salim, RT 23, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM jenis Solar. Di lokasi tersebut, petugas memeriksa seorang perempuan berinisial RPS.
Dari hasil pemeriksaan, Solar yang berada di gudang tersebut diketahui dibeli dari SPBU SP5 Kecamatan Muara Kaman.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 29 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 30 liter Solar. Selain itu, terdapat 12 jeriken berkapasitas 20 liter yang masing-masing berisi sekitar 20 liter Solar.
Petugas juga menemukan satu pompa elektrik yang terhubung dengan selang. Total Bio Solar yang diamankan dalam perkara tersebut sekitar 1.130 liter.
Bambang mengatakan, BBM tersebut diduga dibeli pelaku berinisial PB dari SPBU SP5 Kecamatan Muara Kaman dengan harga Rp6.800 per liter. Solar kemudian dikumpulkan di gudang yang berada di samping rumah.
“BBM jenis Solar tersebut digunakan untuk mengisi bahan bakar alat-alat transportasi miliknya, yakni truk dan excavator,” ujar Bambang.
Polisi menduga aktivitas tersebut menyebabkan penyimpangan alokasi BBM jenis Solar di SPBU SP5 Kecamatan Muara Kaman.
Kasus kedua diungkap polisi di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Kandolo, RT 004, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Polisi menemukan sebuah mobil pikap hitam Daihatsu Grand Max bernomor polisi KT 8653 RI yang mengangkut BBM bersubsidi.
Saat diperiksa, kendaraan tersebut membawa sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Bio Solar.
Di dalam kendaraan, polisi juga menemukan satu selang sepanjang sekitar satu meter, tiga selang modifikasi berbentuk L, serta dua corong yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke dalam jeriken.
Dalam perkara ini, seorang pria berinisial MS diduga membeli Pertalite bersubsidi dari para pengetap SPBU di wilayah Kutim dengan harga Rp12.000 per liter. Sementara Bio Solar dibeli dengan harga Rp10.000 per liter.
BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada pengecer.
Untuk Pertalite, MS disebut menjualnya dengan harga Rp13.000 per liter atau memperoleh selisih sekitar Rp1.000 per liter. Sedangkan Bio Solar dijual kembali dengan harga Rp13.500 per liter dengan selisih sekitar Rp3.500 per liter.
“BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada para pengecer yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” kata Bambang.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap, 39 jeriken berkapasitas 20 liter, lima jeriken berkapasitas 22 liter, dan empat jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi Pertalite.
Selain itu, polisi mengamankan 41 jeriken berkapasitas 20 liter dan tiga jeriken berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar.
Total BBM yang diamankan dalam kasus kedua mencapai sekitar 1.955 liter.
Jika digabungkan, barang bukti dari dua perkara tersebut mencapai sekitar 3.085 liter BBM bersubsidi.
Bambang mengatakan para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Lampiran 1 Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.
“Penyidikan masih kami lanjutkan,” ujar Bambang.
Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli dari BPH Migas, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada JPU.
Ditreskrimsus Polda Kaltim juga meminta masyarakat melapor apabila menemukan dugaan kegiatan ilegal atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami mengimbau apabila menemukan kegiatan ilegal maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi agar melaporkan informasi tersebut kepada kami,” kata Bambang.
Executive General Manager (EGM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, mengatakan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi persoalan yang perlu diawasi bersama.
Salah satu tantangan dalam pengendalian distribusi, kata dia, adalah adanya disparitas harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi.
Isfahani juga menyebut konsumsi produk subsidi meningkat setelah harga Pertamax naik pada Juni 2026.
“Pembelian produk subsidi, khususnya Pertalite, memang meningkat pasca kenaikan harga Pertamax pada bulan Juni. Jadi terjadi disparitas harga atau selisih harga yang cukup tinggi,” ujar Isfahani.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan Pertamax beralih menggunakan BBM bersubsidi.
Pertamina, lanjut Isfahani, menyalurkan BBM subsidi berdasarkan penugasan pemerintah dan ketentuan yang ditetapkan BPH Migas melalui lembaga penyalur. Karena itu, pengawasan distribusi tidak hanya menjadi tanggung jawab Pertamina, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Barang bersubsidi ini adalah milik masyarakat yang harus kita jaga bersama,” katanya.
Isfahani menegaskan Pertamina mendukung proses pengungkapan dan penuntasan setiap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang 2026, perusahaan mencatat 96 kegiatan pembinaan yang mencakup aspek administratif maupun pelayanan kepada konsumen.
“Memang perlu ada pembinaan-pembinaan terkait dengan pelayanan kepada konsumen, seperti menggunakan IA, kemudian juga supervisi bersama, baik itu APH maupun pemerintah daerah, tentang penggunaan BBM sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Isfahani.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dandenpom Kodam VI/Mulawarman Kolonel Cpm Erwien Ferry Sunarno dan sejumlah pihak terkait.

