Rabu, September 9, 2026
No menu items!

Disnaker Balikpapan Minta Sengketa THR dan PHK Diutamakan Lewat Perundingan

Balikpapan, Satu Indonesia — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan mendorong pekerja dan perusahaan mengutamakan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan melalui perundingan bipartit sebelum menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda.

Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan perundingan bipartit dapat ditempuh apabila pekerja dan perusahaan memiliki dokumen serta bukti pendukung yang memadai untuk membahas persoalan yang disengketakan.

“Kalau dokumen dan bukti pendukungnya sudah ada, sebenarnya bisa dibicarakan secara bipartit antara pekerja dengan perusahaan,” kata Adamin, Selasa (8/9/2026).

Menurut Adamin, tidak seluruh perselisihan ketenagakerjaan harus berujung pada proses hukum. Pekerja dan perusahaan masih memiliki kesempatan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan.

“Tidak semua persoalan itu harus sampai ke PHI. Kalau masih bisa diselesaikan secara musyawarah, tentu itu lebih baik,” ujarnya.

Ia menekankan, setiap hasil perundingan yang telah disepakati kedua pihak perlu dituangkan dalam dokumen tertulis. Kesepakatan tersebut menjadi dasar yang mengikat bagi pekerja maupun perusahaan.

“Yang terpenting adalah adanya kesepakatan tertulis mengenai penyelesaian permasalahan,” tegasnya.

Adamin menjelaskan, kesepakatan tertulis juga dapat mengatur besaran kewajiban perusahaan serta mekanisme pembayaran kepada pekerja.

Hal tersebut dapat diterapkan ketika perusahaan memiliki kewajiban kepada pekerja, tetapi menghadapi keterbatasan kemampuan untuk melakukan pembayaran sekaligus.

“Misalnya berdasarkan perhitungan atau anjuran ada kewajiban perusahaan sebesar Rp50 juta kepada pekerja,” jelasnya.

Menurut dia, besaran kewajiban tersebut masih dapat dibicarakan, termasuk mengenai mekanisme pembayarannya, sepanjang terdapat persetujuan dari kedua belah pihak.

“Rp50 juta itu kemudian bisa dibicarakan. Bagaimana kemampuan perusahaan, apakah bisa dibayar sekaligus atau melalui mekanisme tertentu, itu bisa disepakati bersama,” sambungnya.

Karena itu, Adamin meminta pekerja dan perusahaan tidak hanya mengandalkan kesepakatan secara lisan. Setiap hasil kesepakatan perlu dibuat secara tertulis agar memiliki dasar yang jelas.

“Jadi jangan hanya secara lisan. Kalau sudah ada kesepakatan, dituangkan secara tertulis. Itu yang menjadi dasar bagi kedua belah pihak,” katanya.

Perselisihan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR) juga menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian, terutama ketika pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi menjelang Lebaran.

Adamin mengatakan, penyelesaian persoalan THR harus melihat status hubungan kerja pekerja serta ketentuan yang berlaku pada saat kewajiban pembayaran THR muncul.

“Untuk THR, kita lihat dulu status hubungan kerjanya seperti apa. Kemudian kita lihat ketentuan yang berlaku ketika kewajiban THR itu muncul,” tuturnya.

Sementara itu, proses penyelesaian perselisihan PHK dapat membutuhkan waktu lebih panjang. Salah satu penyebabnya adalah tidak seluruh perusahaan yang beroperasi di Balikpapan memiliki kantor pusat di kota tersebut.

“Sebagian perusahaan hanya punya kantor cabang, perwakilan, atau menjalankan pekerjaan berdasarkan proyek di Balikpapan,” ungkap Adamin.

Kondisi tersebut dapat memengaruhi proses penyelesaian karena kewenangan pengambilan keputusan biasanya berada di kantor pusat perusahaan.

“Kewenangan pengambilan keputusan biasanya ada di kantor pusat. Jadi komunikasi dan prosesnya bisa lebih panjang,” lanjutnya.

Persoalan serupa juga dapat terjadi pada perusahaan yang menjalankan pekerjaan berbasis proyek. Setelah proyek selesai, pihak yang sebelumnya bertanggung jawab dalam perekrutan maupun hubungan kerja dengan pekerja bisa saja sudah tidak berada di Balikpapan.

“Kalau proyeknya sudah selesai, orang yang dulu bertanggung jawab merekrut atau mengurus pekerja bisa saja sudah tidak ada di Balikpapan,” katanya.

Karena itu, Adamin mengingatkan pekerja untuk menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja. Dokumen tersebut dapat menjadi bukti penting apabila di kemudian hari terjadi perselisihan ketenagakerjaan.

“Dokumen dan bukti itu penting. Kalau terjadi perselisihan, semuanya bisa menjadi dasar untuk mencari penyelesaian,” pungkasnya.

TERPOPULER

TERKINI

NMAX Dicuri Saat Korban Melayat, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polsek Babulu

Penajam Paser Utara — Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX. Pengungkapan tersebut...