Rabu, September 9, 2026
No menu items!

OIKN Laporkan Perusahaan dan Kenakan Sanksi Administratif Terkait Karhutla

Balikpapan, Satu Indonesia – Terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit telah dilaporkan OIKN kepada aparat penegak hukum.

Selain dilaporkan, perusahaan tersebut juga dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak karhutla.

Danis Hidayat Sumadilaga selaku Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Manajemen dan Strategi Konstruksi, membenarkan adanya laporan terhadap perusahaan tersebut.

“Ya, memang ada. Itu sudah dilakukan. Kita lakukan sesuai aturan. Kalau memang melakukan pelanggaran, kita laporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Danis, ditemui saat meninjau pelaksanaan Water Bombing di Base Ops Lanud Dhomber Balikpapan, Selasa (8/9/2026).

Saat ditanya mengenai laporan yang disampaikan kepada Polda Kalimantan Timur, Danis membenarkan hal tersebut.

“Iya,” ujarnya.

Secara rinci, Danis mengatakan pihaknya belum dapat menjelaskan bentuk pelanggaran maupun keterlibatan perusahaan tersebut dalam karhutla.

Ia mengatakan bahwa informasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi kepada Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN.

“Saya enggak tahu persis, tapi bisa dicek nanti kepada Bu Mirna dari Kedeputian Lingkungan Hidup. Tapi ada, betul. Satu perusahaan,” kata Danis.

Sejumlah perusahaan lainnya juga dilakukan pengawasan khusus oleh OIKN, selain perusahaan yang telah dikenai sanksi.


Hal itu dilakukan karena titik panas (hotspot) di wilayah yang berada dalam area perizinan perusahaan tersebut belum menunjukkan penurunan signifikan.


Sebelumnya, penegakan aturan dilakukan secara terukur, tegas Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. Sebelum menjatuhkan sanksi, imbauan dan pembinaan terlebih dahulu diberikan OIKN kepada para pemegang izin usaha.


“Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak,” kata Basuki, Jumat (4/9/2026).


Surat edaran yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar sebelumnya juga telah diterbitkan OIKN. Larangan tersebut mencakup pembakaran sampah serta membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran.


Kesiapsiagaan personel, ketersediaan peralatan, serta prosedur penanganan dan pemadaman karhutla juga diminta untuk dipastikan oleh seluruh pemegang izin usaha di wilayah IKN.

Lima Area Prioritas

Penanganan karhutla di lapangan juga dipercepat OIKN, selain penegakan hukum, dengan memperkuat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait.


Rapat koordinasi penanggulangan karhutla digelar OIKN pada Jumat (4/9/2026) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI Angkatan Udara, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta pemangku kepentingan terkait di Lanud Dhomber, Balikpapan.


Lima area menjadi prioritas penanganan karhutla, menurut Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna A. Safitri.


Bukit Tengkorak, termasuk kawasan Tahura Bukit Soeharto dan sekitarnya, Bukit Merdeka, Teluk Dalam di sepanjang poros Samarinda–Balikpapan, Wonotirto, serta arah Tanjung Harapan merupakan kelima lokasi tersebut.


Helikopter H225M Caracal disiagakan BNPB bersama TNI AU di Lanud Dhomber untuk mempercepat penanganan. Operasi pemadaman melalui udara atau water bombing didukung dengan penggunaan helikopter tersebut.


Operasi udara mulai dilakukan pada Sabtu (5/9/2026), dipastikan Danis. Tidak hanya memadamkan titik api, operasi tersebut juga diarahkan untuk melakukan pembasahan atau wetting pada lahan yang dinilai rawan kembali terbakar.


“Insyaallah mulai besok kita akan melakukan water bombing ke area-area yang menjadi prioritas. Kita lakukan upaya pemadaman dan juga pembasahan agar tidak berkembang lebih lanjut,” ujar Danis.


Untuk mencegah api kembali meluas, langkah tersebut dilakukan, terutama di tengah kondisi lahan yang relatif kering dan meningkatnya potensi karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.


Melalui dua pendekatan sekaligus, OIKN menegaskan penanganan karhutla dilakukan, yakni memperkuat operasi pemadaman di lapangan dan memastikan kepatuhan pemegang izin usaha terhadap ketentuan pencegahan kebakaran.


Kebakaran diharapkan OIKN tidak meluas ke kawasan strategis IKN dengan langkah tersebut, sekaligus memastikan pemulihan lingkungan terhadap area yang telah terdampak.

(MH/Nisrina)

TERPOPULER

TERKINI

Disnaker Balikpapan Minta Sengketa THR dan PHK Diutamakan Lewat Perundingan

Balikpapan, Satu Indonesia — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan mendorong pekerja dan perusahaan mengutamakan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan melalui perundingan bipartit sebelum menempuh jalur Pengadilan...