Penajam, Satu Indonesia – Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian, Unit Reskrim Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (20), warga Desa Wono Sari, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pengungkapan tersebut berawal dari dugaan pencurian yang terjadi di sebuah toko sembako di Jalan Negara Kilometer 37, Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Minggu (6/9/2026).
Peristiwa tersebut diketahui setelah korban mendapati adanya selisih uang yang sebelumnya telah dihitung dan disimpan di dalam lemari. Setelah dilakukan pengecekan, korban kemudian mencurigai salah seorang pekerja di toko dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sepaku bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp9.700.000, satu unit telepon seluler Infinix Note Edge 5G warna Lunar Titanium, serta satu buah tas berwarna biru bermotif batik.
Berdasarkan laporan korban, total kerugian akibat dugaan pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp85 juta. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, terduga pelaku, serta barang bukti guna mengungkap secara terang rangkaian peristiwa tersebut.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin menyampaikan bahwa kecepatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terduga pelaku, korban, saksi maupun barang bukti untuk membuat terang perkara,” ujar Kapolsek Sepaku.
Pelaku dijerat pasal 476 KUHP
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Saat ini, Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Status hukum terduga pelaku akan ditentukan sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Sepaku menegaskan bahwa keberhasilan mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam merupakan bentuk kesigapan jajaran Polsek Sepaku dalam merespons laporan masyarakat.
Untuk itu, Polsek Sepaku juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang diduga merupakan tindak pidana.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(MH/HL)

