Jumat, Agustus 21, 2026
No menu items!

BPOM Telusuri Produsen 64 Jamu Mengandung BKO yang Beredar di Balikpapan

Balikpapan, Satu Indonesia — Peredaran obat bahan alam (OBA) atau jamu yang mengandung bahan kimia obat (BKO) masih menjadi perhatian serius di Kota Balikpapan. Hasil pengawasan gabungan menemukan 64 jenis OBA mengandung BKO yang dijual di sejumlah toko jamu.

Temuan tersebut diperoleh dari pemeriksaan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan serta Polresta Balikpapan terhadap 12 toko jamu.

Kepala DKK Balikpapan, Alwiati, mengatakan produk OBA mengandung BKO ditemukan di 10 dari 12 toko yang diperiksa. Petugas juga menemukan 13 produk OBA yang tidak memiliki izin edar.

“Temuan tersebut merupakan hasil tindak lanjut pengawasan yang sebelumnya dilakukan DKK Balikpapan melalui sampling dan pengujian terhadap 25 sampel OBA,” kata Alwiati, Jumat (21/8/2026).

Dari pengujian terhadap sampel tersebut, sebanyak 24 produk dinyatakan mengandung BKO. Zat yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, meloxicam, natrium diklofenak, betamethasone, CTM, dan fenilpropanolamin.

Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM, produk-produk tersebut dinyatakan ilegal. Sebagian besar tidak memiliki izin edar atau masuk kategori Tanpa Izin Edar (TIE). Bahkan, terdapat produk yang mencantumkan nomor izin edar yang diduga palsu atau fiktif.

“Penggunaan BKO dalam OBA maupun suplemen kesehatan dilarang karena dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis,” ujarnya.

Kepala BPOM Balikpapan, Gerson Pararak, mengatakan persoalan peredaran OBA mengandung BKO tidak hanya menyangkut aspek administrasi. Produk tersebut beredar dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, BPOM Balikpapan tidak hanya menindak toko yang menjual produk ilegal. Penelusuran juga diarahkan kepada pihak yang memproduksi dan memasok OBA tersebut.

Menurut Gerson, sebagian besar pedagang yang ditemukan menjual produk ilegal bukan merupakan produsen. Mereka memperoleh produk dalam bentuk jadi untuk kemudian diedarkan.

BPOM Balikpapan selanjutnya akan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis BPOM di sejumlah daerah dan BPOM pusat untuk melakukan profiling serta melacak sumber produksi produk-produk tersebut.

“Kami tidak hanya melihat di hilir. Hulunya juga penting untuk ditelusuri, sehingga produsen bisa diungkap,” kata Gerson.

BPOM menduga sebagian produk tersebut tidak diproduksi oleh industri obat bahan alam resmi. Produk ilegal itu diduga antara lain berasal dari industri rumahan yang tidak memiliki izin produksi.

Alwiati mengatakan penggunaan BKO pada produk yang dipasarkan sebagai jamu atau obat tradisional masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai masyarakat.

Sepanjang 2025 hingga saat ini, BKO yang ditemukan pada produk dengan klaim meningkatkan stamina pria antara lain sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein.

Sementara itu, pada produk yang diklaim dapat mengatasi pegal linu, ditemukan sejumlah zat seperti parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen.

“Pada produk pelangsing, BPOM menemukan penggunaan sibutramin dan bisakodil. Sedangkan pada produk dengan klaim penggemuk badan ditemukan siproheptadin dan deksametason,” ujar Alwiati.

BKO glibenklamid juga ditemukan pada produk yang diklaim dapat membantu mengatasi gejala kencing manis.

Alwiati mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim khasiat yang tercantum pada kemasan jamu, terutama produk yang menawarkan efek cepat atau menjanjikan kemampuan mengatasi berbagai penyakit.

Menurut dia, penggunaan BKO secara sembarangan dapat menimbulkan efek samping serius. Sildenafil, misalnya, dapat memicu gangguan penglihatan, sakit kepala, dan gangguan pencernaan, serta meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular.

Sementara itu, penggunaan deksametason dan parasetamol secara tidak tepat juga berisiko menyebabkan berbagai gangguan kesehatan. Adapun sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung serta menyebabkan gangguan tidur.

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” kata Alwiati.

Atas temuan tersebut, BPOM Balikpapan dan DKK Balikpapan telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Produk yang ditemukan juga diperintahkan untuk dimusnahkan.

Para pelaku usaha diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menjual produk tanpa izin edar maupun OBA yang mengandung BKO.

Pengawasan akan terus dilakukan untuk memutus peredaran produk ilegal, mulai dari tingkat pengecer hingga sumber produksinya.

DKK Balikpapan dan BPOM juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan lebih teliti sebelum membeli obat bahan alam maupun suplemen kesehatan, termasuk produk yang dipasarkan melalui platform daring.

Masyarakat diingatkan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli maupun mengonsumsi produk.

TERPOPULER

TERKINI

Tiga Pelaku Ditangkap Bareskrim Gegara Edarkan 1.400 Vape Etomidate di Riau

Jakarta, Satu Indonesia - Peredaran vape berisi etomidate terungkap di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.Bareskrim Polri menyita 1.400 vape berisi etomidate dan sejumlah barang...