Penajam, Satu Indonesia – Melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pengkajian ulang terhadap Standar Pelayanan Kesehatan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara pada Kamis (20/8/2026) tersebut menjadi upaya dalam melakukan peninjauan terhadap standar pelayanan.
Sebanyak 36 peserta lintas sektor hadir dalam kegiatan ini. Pembahasan difokuskan pada peninjauan ulang terhadap 26 draft standar pelayanan administrasi yang telah disusun pada tahun sebelumnya, agar tetap relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat saat ini.
Dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, forum ini dilaksanakan sebagai wujud keterbukaan informasi dan transparansi publik.
Pemkab PPU melalui pelibatan aktif berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan berupaya menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik. Komitmen bersama juga dibangun terkait kepastian alur, waktu, serta biaya pelayanan kesehatan.
Pentingnya evaluasi berkala terhadap Prosedur Operasional Standar (SOP) yang berlaku turut ditekankan Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar dalam kesempatan tersebut.
“Bahwa tolak ukur keberhasilan Dinas Kesehatan tidak hanya dilihat dari kinerja instansi induknya semata, melainkan dari sejauh mana kualitas pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat pada fasilitas kesehatan di tingkat bawah,” tukas Sekda dalam arahannya didampingi jajaran pimpinan Dinas Kesehatan usai secara resmi membuka kegiatan.
(MH/Nisrina)

