Satu Indonesia, Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan peredaran 75.992 butir benih kelapa sawit ilegal yang diduga dipasarkan melalui sejumlah lokapasar. Benih yang tidak memiliki jaminan mutu tersebut diperkirakan cukup untuk ditanam di lahan sekitar 500 hektare dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp42 miliar per tahun.
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi petani sekaligus menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. Peredaran benih ilegal dinilai tidak hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi membawa ancaman organisme pengganggu tumbuhan.
“Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas,” ujar Karding dalam keterangan resmi, Jumat (31/7/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Karantina Lampung memperketat pengawasan di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II. Pengawasan dilakukan sepanjang 11 Februari hingga 10 April 2026.
Dalam periode tersebut, petugas menemukan dan menahan 170 paket yang secara keseluruhan berisi 75.992 butir benih kelapa sawit. Paket-paket itu diamankan karena tidak memenuhi persyaratan lalu lintas media pembawa sebagaimana ketentuan karantina.
Kepala Karantina Lampung Kostan Nababan mengatakan petugas juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen dan label benih. Pemeriksaan terhadap kemasan dan dokumen pendukung menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan yang kemudian diverifikasi bersama lembaga terkait.
“Petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan maupun sertifikat yang digunakan. Setelah dilakukan verifikasi bersama lembaga terkait, dipastikan benih maupun dokumen yang menyertainya tidak asli,” kata Kostan.
Hasil penelusuran petugas menunjukkan benih ilegal tersebut dipasarkan secara daring dan dikirim kepada pembeli menggunakan jasa ekspedisi. Pola distribusi tersebut diduga dirancang untuk menghindari pengawasan petugas.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan sejumlah modus, antara lain identitas pengirim palsu, menyamarkan isi paket, hingga memindahkan lokasi pengiriman. Cara tersebut membuat distribusi benih dapat dilakukan tanpa melalui jalur resmi yang memenuhi persyaratan karantina.
Bagi petani, persoalan benih ilegal tidak berhenti pada aspek legalitas. Kualitas genetik benih yang tidak dapat dipastikan berpotensi memberikan dampak ekonomi dalam jangka panjang.
Karding menjelaskan, risiko penggunaan benih ilegal sering kali baru terlihat ketika tanaman memasuki masa produktif. Artinya, petani dapat mengeluarkan biaya penanaman dan pemeliharaan selama bertahun-tahun sebelum mengetahui kualitas sebenarnya dari benih yang digunakan.
“Tanaman dapat tumbuh, tetapi produktivitasnya rendah bahkan berpotensi tidak menghasilkan buah. Kerugian seperti ini baru disadari ketika petani sudah mengeluarkan biaya perawatan yang tidak sedikit,” ujarnya.
Potensi Kerugian Rp42 Miliar Setahun
Besarnya potensi dampak ekonomi terlihat dari perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung. Jika seluruh benih yang diamankan ditanam, potensi kerugian ekonomi diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 miliar per bulan atau sekitar Rp42 miliar dalam setahun.
Dengan jumlah benih yang diperkirakan mampu ditanam di lahan sekitar 500 hektare, peredaran benih ilegal tersebut dinilai dapat memberikan dampak terhadap produktivitas perkebunan sekaligus pendapatan petani.
Untuk memastikan keaslian benih, Karantina Lampung melakukan pemeriksaan bersama sejumlah lembaga dan perusahaan yang memiliki kompetensi di bidang perbenihan kelapa sawit.
Pemeriksaan melibatkan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), PT Bina Sawit Makmur, PT Dami Mas Sejahtera, serta Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih Provinsi Lampung.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan benih beserta dokumen yang digunakan bukan produk asli.
Penelusuran Mengarah ke Jaringan
Pengungkapan kasus tersebut kemudian dikembangkan untuk membongkar jaringan distribusi di balik peredaran benih ilegal.
Karantina Lampung bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung untuk menelusuri aktivitas penjualan benih melalui sejumlah akun di lokapasar.
Dari penelusuran sementara, sejumlah akun penjual yang beroperasi di berbagai lokapasar diduga memiliki keterkaitan dan mengarah pada satu jaringan distribusi.
Tim gabungan masih mendalami keterkaitan antarpihak, termasuk menelusuri pemasok yang diduga berada di bagian hulu jaringan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penanganan tidak berhenti pada pengirim atau penjual di tingkat bawah.
Sejak 10 April 2026, petugas tidak lagi menemukan pengiriman benih kelapa sawit ilegal melalui jalur yang sama. Namun, kondisi tersebut belum menjadi penanda bahwa jaringan telah berhenti beroperasi.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rantai distribusi serta pihak yang diduga berperan sebagai pemasok utama.
Barantin menegaskan pengawasan terhadap peredaran benih kelapa sawit akan terus diperkuat. Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan karantina, langkah tersebut menjadi bagian dari perlindungan terhadap petani agar investasi mereka tidak tergerus akibat penggunaan benih yang tidak terjamin mutu dan keasliannya.

