Balikpapan, Satu Indonesia – Pada Hari Kamis (30/7/2026) Warga nelayan Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), nekat melakuan aksi unjuk rasa di Pelabuhan PT Wahana Prima Sejati (PT WPS) untuk memperoleh kepastian atas kerusakan alat tangkap tradisional akhirnya memuncak.
Warga nelayan mendatangi kawasan pelabuhan perusahaan yang bergerak di bidang industri hilirisasi kelapa sawit tersebut, diperkirakan sebanyak 60 nelayan yang menggunakan empat perahu untuk mendatangi pelabuhan PT (WPS). Nelayan menuntut ganti rugi atas 44 unit belat atau alat tangkap ikan tradisional yang telah rusak dan tidak dapat digunakan lagi sejak 2013.
Sejumlah peserta aksi membawa poster bertuliskan antara lain “Stop Kriminalisasi Nelayan Jenebora”, “Stop Rampas Ruang Laut”, “Laut Adalah Sumber Kehidupan Kami”, hingga “Kami Nelayan Meminta Hak Kami yang Dirampas”. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan personel Polresta Balikpapan serta pengamanan internal perusahaan. Dimana aksi tersebut merupakan puncak dari perjuangan yang telah dilakukan warga selama lebih dari satu dekade.
Sebelum turun ke jalan, nelayan mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah setempat, mulai dari tingkat RT, kelurahan, hingga instansi terkait seperti Dinas Perikanan dan Kelautan serta Dinas Lingkungan Hidup. Namun, berbagai upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian kepada bagi masyarakat.
Rudi Selaku Ketua RT 13 Kelurahan Jenebora sekaligus koordinator aksi mengatakan bahwasanya warga sebenarnya lebih menginginkan dialog dibandingkan aksi demonstrasi. Namun, karena tidak kunjung memperoleh respons yang memuaskan, mereka memutuskan menyampaikan aspirasi secara langsung di lokasi perusahaan.
“Sejak 2013 sampai 2014 kami ingin duduk bersama, tetapi selalu diabaikan. Kalau memang kami diperhatikan, tidak mungkin kami datang untuk berdemo,” kata Rudi saat berorasi.
Menurut dia, kerusakan alat tangkap tersebut, katanya, berdampak langsung terhadap pendapatan nelayan, keberadaan belat merupakan warisan turun-temurun yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir.
“Belat ini bukan sembarang alat tangkap. Ada cara memasangnya, ada ilmunya yang diwariskan nenek moyang kami. Kami hanya meminta perusahaan duduk bersama dan mengganti kerugian agar kami bisa kembali mencari nafkah,” ujarnya.
Rudi juga mengungkapkan kondisi kawasan pesisir di sekitar wilayah tangkap telah berubah, pesisir yang sebelumnya padat kini dipenuhi endapan lumpur sehingga memengaruhi aktivitas penangkapan ikan.
“Kami sudah melapor ke RT, kelurahan, Dinas Perikanan, sampai Dinas Lingkungan Hidup, tetapi tidak ada respons. Kami mau mengadu ke mana lagi? Karena itu kami memilih datang ke sini untuk meminta penyelesaian,” katanya.
Hamdani Pendamping warga dari DPW Lembaga Aliansi Indonesia–Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Kalimantan Timur menegaskan, tuntutan utama masyarakat adalah pembayaran ganti rugi atas rusaknya alat tangkap nelayan.
“Tuntutan utama kami adalah ganti rugi atas kerusakan alat tangkap ikan milik nelayan. Harapan masyarakat, pembayaran itu bisa segera direalisasikan,” kata Hamdani.
Di sela-sela aksi, perwakilan nelayan, LAI-BPAN, dan manajemen PT WPS menggelar pertemuan yang difasilitasi oleh aparat keamanan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan terkait penyelesaian ganti rugi pada pertemuan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 13 hari setelah aksi.
Hamdani menjelaskan, nilai ganti rugi belum ditetapkan karena masih akan dibahas dalam pertemuan berikutnya.
“Kesepakatannya hanya satu, yaitu pembahasan ganti rugi akan dilanjutkan 13 hari setelah hari ini. Nilainya belum diputuskan karena akan dibahas pada pertemuan selanjutnya,” ujarnya.
Dalam pertemuan mendatang, LAI-BPAN akan hadir Hamdani beserta tim pendamping, sementara warga nelayan akan diwakili Rudi bersama Amir dan Seryantung.
Perusahaan diharapkan menghadirkan pejabat yang berwenang mengambil keputusan agar proses mediasi dapat berlangsung secara optimal dan menghasilkan penyelesaian yang konkret.
Sebelumnya, LAI-BPAN menyatakan bahwa kerugian akibat rusaknya 44 unit belat diperkirakan mencapai sekitar Rp39 miliar. Estimasi tersebut mencakup nilai kerusakan alat tangkap serta potensi pendapatan nelayan yang hilang sejak 2013.
Selain menuntut ganti rugi,
organisasi tersebut juga telah menyurati sejumlah instansi pemerintah terkait untuk meminta perhatian terhadap penyelesaian persoalan yang telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun tersebut.
Hingga aksi berakhir, aktivitas unjuk rasa berlangsung tertib. Warga nelayan berharap pertemuan lanjutan yang dijadwalkan 13 hari mendatang menjadi titik awal penyelesaian sengketa sehingga hak-hak masyarakat pesisir dapat dipenuhi tanpa harus kembali melakukan aksi serupa.
(MH/Nisrina Aulia)

