Rabu, Juli 29, 2026
No menu items!

Wanita di Batu Putih Ditangkap Polisi, Sabu 5 Gram Disembunyikan di Saku dan Pakaian Dalam

Satu Indonesia, Berau — Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Seorang perempuan berinisial U (48) diamankan polisi karena diduga menguasai dan mengedarkan sabu.

Kapolres Berau melalui Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Awalnya pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk menerima informasi dari warga mengenai adanya seorang wanita yang diduga kerap memiliki dan mengedarkan sabu di wilayah Kampung Batu Putih,” ujar AKP Suradi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 12.00 WITA, polisi mendapati U sedang duduk di depan rumah warga yang berada di tepi jalan.

Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan serta interogasi terhadap perempuan tersebut di lokasi.

“Saat diinterogasi, tersangka U yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini mengakui menguasai barang haram tersebut. Ia kedapatan menyembunyikan 2 poket sedang sabu di saku celana sebelah kanan, dan 3 poket sedang lainnya disembunyikan di balik pakaian dalam yang dikenakannya,” jelas AKP Suradi.

U kemudian menyerahkan lima poket yang diduga berisi sabu kepada petugas. Polisi menyebut total barang bukti tersebut memiliki berat bruto 5 gram.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada petugas, sabu tersebut diduga disimpan dan dibawa untuk dijual kembali kepada orang lain.

Selain lima poket sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,00 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu lembar celana panjang wanita warna kuning, satu buah pakaian dalam warna hitam, selembar tisu, satu buah plastik klip bening, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

U bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Biduk-Biduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, U dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

TERPOPULER

TERKINI