Tenggarong, Satu Indonesia – Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dugaan korupsi pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jl. Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (06/07/2026).
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto membeber bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN dan insentif Guru Non ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2025.
“Penyidik tidak hanya menyidik dugaan korupsi tahun 2025, tapi mulai sejak tahun 2020, atau dugaan korupsi selama 5 tahun,” kata Toni.
Lebih lanjut ia mengungkap, Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga melakukan penggeledahan di tempat lain. Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
“Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” sambung Toni.
Dalam waktu yang bersamaan, Penyidik dari Kejati Kaltim juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.

