Minggu, Juni 28, 2026
No menu items!

RUU Ketenagakerjaan Harus Pertegas Aturan Pesangon dan Kepailitan

Jakarta, Satu Indonesia – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menekankan pentingnya penguatan aturan terkait kepailitan perusahaan dan pembayaran pesangon dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, ketentuan tersebut harus dirumuskan secara tegas supaya tidak merugikan para pekerja saat perusahaan mengalami kebangkrutan.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Setjen DPR RI terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/06/2026).

Irma menilai, persoalan kepailitan dan pesangon telah menjadi isu krusial yang perlu mendapat perhatian khusus dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Ia mencontohkan masih adanya pekerja yang belum menerima hak pesangon meski perusahaan tempat mereka bekerja telah dinyatakan pailit.

“Tentang kepailitan ini harus ada aturan yang jelas. Pesangon harus ada ketegasan kita di Undang-Undang ini terkait dengan pesangon,” tegasnya.

Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menyatakan, ketidakjelasan aturan seringkali membuat pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan ketika perusahaan mengalami kebangkrutan atau melakukan PHK. Karena itulah dampak dari kepailitan perusahaan terhadap pekerja harus diatur secara lebih tegas dalam undang-undang.

“Artinya, ketegasan terkait dengan kepailitan dan side effect-nya itu memang betul-betul harus jelas,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah disahkan.

“Jangan memberikan ruang untuk bisa diperdebatkan. Kalau kita memberikan sedikit ruang untuk bisa diperdebatkan, maka Undang-Undang ini gagal menurut saya,” katanya lagi.

Irma menegaskan terdapat tiga isu utama yang harus menjadi fokus pembahasan, yang menjadi persoalan yang paling sering dikeluhkan pekerja dan membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat dalam RUU Ketenagakerjaan. Ketiga aspek tersebut merupakan outsourcing, kepailitan, dan pesangon pekerja.

“Ini hal yang paling krusial, tentang outsource, tentang kepailitan, dan pesangon,” pungkasnya.

TERPOPULER

TERKINI