Minggu, Juni 21, 2026
No menu items!

MUI Desak Regulasi Tegas Untuk Jerat Pelaku LGBTQ, 37 Organisasi Menolak

Jakarta, Satu Indonesia – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menolak desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pelaku dan pengkampanye LGBTQ dipidana. Mereka menilai bahwa wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).

Sebelumnya, MUI mendesak pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku LGBTQ. Desakan itu didukung Kementerian Agama (Kemenag) yang menilai langkah tersebut sebagai upaya bersama mengawal dan menjaga akidah umat Islam di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, menilai absennya hukum pidana khusus (lex specialis) membuat penanganan isu ini di tingkat daerah menjadi tidak pasti dan hanya bersifat pembinaan sementara.

Menurutnya, sanksi bagi tindakan ini idealnya lebih berat dari delik perzinaan konvensional karena mengandung dua pelanggaran sekaligus: tindakan asusila dan pelanggaran terhadap kodrat kemanusiaan.

MUI menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan atas dasar kebencian personal, melainkan sebagai fungsi perlindungan (protective measure) untuk menjaga karakter bangsa dan menyelamatkan generasi muda dari kesesatan seksual yang menular. Selain penegakan hukum dari negara, benteng utama tetap harus dikembalikan kepada ketahanan moral dan pengawasan di tingkat keluarga.

Desakan regulasi ini tidak hanya ditujukan kepada para pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang secara massif mengampanyekan normalisasi di tengah masyarakat.

MUI merefleksikan efektivitas pengetatan aturan penyiaran di masa lalu yang berhasil meredam visualisasi karakter menyimpang di media massa, sehingga tidak dianggap sebagai hal yang wajar oleh publik.

“Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak-setolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” ucap KH. M. Cholil Nafis.

Jaringan Masyarakat Sipil yang menolak desakan MUI tersebut beranggotakan 37 organisasi, yakni:

1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)

3. YLBHI – LBH Surabaya

4. Social Justice Indonesia/SJI

5. Indonesia Policy Studies Society/IPSS

6. @digitallytante

7. Yayasan Kebaya Yogyakarta

8. Pita Merah Jogja 

9. Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2

10. Logos ID

11. Perkumpulan Suara Kita 

12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)

13. Dear Catcallers Indonesia 

14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)

15. Emancipate Indonesia 

16. Pelangi Nusantara

17. Public Virtue Research Institute

18. Women’s March Jakarta

19. Inti Muda Indonesia

20. Humanesia – Humanis Indonesia

21. Cangkang Queer

22. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)

23. Konsil LSM Indonesia

24. Sanggar Swara 

25. Yayasan Srikandi Sejati

26. ASEAN Youth Forum

27. YLBH APIK Jakarta

28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)

29. Arus Pelangi

30. Lentera SIntas Indonesia

31. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)

32. Solidaritas Perempuan (SP)

33. the Institute for Ecosoc Rights

34. Human Rights Working Group (HRWG)

35. Kenapa Harus Peduli (KHP)

36. Jakarta Feminist

37. Marsinah.id

TERPOPULER

TERKINI