Jakarta, Satu Indonesia – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal korupsi di KUHP baru.
“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (03/06/2026).
Namun Kejagung belum menguraikan detail kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini. Syarief hanya mengungkap soal dugaan intervensi pengadaan SPPG atau dapur MBG lewat yayasan terafiliasi tersangka serta markup dalam pengadaan motor listrik, televisi, hingga sepatu di BGN.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” jelas Syarief.
“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kejagung. Ketiganya yakni Dadan, Sony, dan Lodewyk sendiri telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari BGN sejak Selasa (02/06/2026).
Sebelum ditahan, kantor BGN telah lebih dulu digeledah penyidik Kejagung pada Rabu (03/06/2026) pagi. Penggeledahan dilakukan sehari setelah pencopotan Dadan.
Sementara itu ditempat yang berbeda, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman juga membeber bahwa salah satu faktor pencopotan Dadan berkaitan dengan dugaan jual beli SPPG atau dapur MBG.
“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung, Rabu (03/06/2026).
Dudung menyampaikan hal itu saat ditanya soal dugaan jual beli dapur SPPG yang dikaitkan dengan pencopotan Dadan dari jabatan Kepala BGN.
“Ya, salah satu faktornya itu,” tukasnya.

