Bontang, Satu Indonesia – Kasus peredaran narkotika yang menyeret generasi muda Kalimantan Timur semakin bertambah. Dua remaja yang masih berstatus pelajar diamankan jajaran Polres Bontang setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Kedua terduga masing-masing berinisial MAP (17) dan M (18) berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 857,67 gram bruto.
Mereka diamankan Tim Satresnarkoba pada Senin (11/05/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kaltim.
Bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di lokasi, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kedua terduga saat mereka berboncengan menggunakan motor.
Saat digeledah, petugas menemukan tiga bungkus sabu di dalam kotak rokok yang dibawa salah satu terduga. Pemeriksaan kemudian dikembangkan ke kendaraan dan rumah salah satu terduga di kawasan Bontang Selatan.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan belasan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung lain.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 21 bungkus sabu dengan berat bruto 857,67 gram, dengan rincian tiga bungkus sabu seberat 1,47 gram dan 18 bungkus sabu seberat 853,2 gram.
Selain itu, turut disita pula dua unit telepon genggam, bundelan plastik klip, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Polres Bontang, AKBP Widho Anriano menegaskan kasus itu menjadi peringatan serius terkait ancaman narkotika terhadap generasi muda.
“Pergaulan bebas, iming-iming uang cepat, pengaruh lingkungan, hingga perekrutan melalui komunikasi digital menjadi pola yang saat ini banyak menyasar anak-anak muda. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” kata AKBP Widho.
Menurutnya, ketika remaja mulai dijadikan bagian dari mata rantai peredaran narkoba, maka yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masa depan mereka.
Meskipun salah satu terduga masih di bawah umur, penanganan kasus tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak dengan menjamin hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
Kepolisian pun tetap menegaskan komitmennya untuk selalu melakukan tindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Orang tua, sekolah, lingkungan, dan masyarakat harus hadir menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban maupun pelaku dalam jaringan narkoba,” ucapnya.

