Balikpapan, Satu Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur впервые menggunakan mobil insinerator dalam pemusnahan barang bukti narkotika. Teknologi tersebut dipakai untuk memusnahkan narkoba hasil pengungkapan kasus selama April hingga Mei 2026 dengan metode yang dinilai lebih aman dan minim pencemaran lingkungan.
Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (26/5/2026), dengan melibatkan mobil insinerator milik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan resmi dari kejaksaan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 12.225,02 gram sabu, 1.185 butir ekstasi, dan 349,41 gram etomidate. Jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika di wilayah Kalimantan Timur dalam dua bulan terakhir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, mengatakan penggunaan mobil insinerator dipilih karena memiliki kapasitas pembakaran yang lebih besar dibanding metode pemusnahan konvensional.
“Pemusnahan kali ini menggunakan mobil insinerator karena kapasitasnya mampu mencapai 25 kilogram. Selain lebih aman, prosesnya juga lebih efisien dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan,” kata Romylus kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, penggunaan teknologi insinerator menjadi bagian dari upaya modernisasi penanganan barang bukti narkotika di Kalimantan Timur. Sebelum pelaksanaan pemusnahan, Polda Kaltim telah berkoordinasi dengan BBPOM Samarinda selama sekitar satu bulan terkait teknis penggunaan alat tersebut.
Romylus menambahkan, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Langkah itu juga bertujuan memastikan seluruh barang bukti hasil pengungkapan perkara benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Kepala BBPOM Samarinda, Agung Kurniawan, memastikan mobil insinerator yang digunakan telah memenuhi standar teknis dan lingkungan.
“Alat ini bekerja dengan suhu pembakaran hingga 1.000 derajat Celsius sehingga seluruh material dapat hancur sempurna menjadi abu,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, sistem insinerator dilengkapi teknologi penyaring asap berlapis yang memungkinkan emisi hasil pembakaran diproses kembali sebelum dilepaskan ke udara. Teknologi tersebut dinilai lebih ramah lingkungan dibanding pembakaran terbuka yang selama ini umum digunakan.
Penggunaan insinerator juga dianggap mampu meningkatkan keamanan dalam proses pemusnahan narkotika karena seluruh barang bukti dapat langsung dihancurkan dalam ruang pembakaran tertutup dengan suhu tinggi.
Polda Kaltim berharap penggunaan teknologi tersebut dapat menjadi standar baru dalam pemusnahan barang bukti narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Selain mendukung efektivitas penegakan hukum, metode itu juga dinilai sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan melalui pengurangan polusi udara akibat proses pembakaran.

