Samarinda, Satu Indonesia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menanggapi isu terkait status guru honorer di daerah, menyusul kabar rencana penghapusan tenaga honorer.
Dalam keterangannya pada Selasa (19/05/2026), Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat mengenai hal tersebut.
Menurut Seno Aji, pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan sebelum adanya arahan resmi dari pusat. Saat ini, Pemprov Kaltim terus memantau perkembangan kebijakan terkait pengalihan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara.
“Kita menunggu hasil dari pusat,” ujar Seno Aji.
Ia menjelaskan, apabila seluruh tenaga honorer nantinya dialihkan menjadi PPPK atau ASN, maka pemerintah daerah kemungkinan akan menyiapkan skema tenaga PTKK baru.
Seno Aji menyebut skema tersebut masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik agar tidak terganggu apabila kebijakan penghapusan honorer diterapkan secara penuh.
Menurut Wagub Kaltim, keberadaan tenaga honorer selama ini masih dibutuhkan di berbagai sektor pelayanan masyarakat.
“Pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat,” ucapnya lagi.
Selain sektor pendidikan, tenaga honorer juga banyak membantu pelayanan administrasi dan teknis di lingkungan pemerintahan daerah. Pemprov menilai penataan status pegawai harus dilakukan secara bertahap agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pemprov Kaltim pun memastikan koordinasi dengan pemerintah pusat akan terus dilakukan terkait kebijakan tersebut. Langkah itu dilakukan agar daerah dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan aturan nasional yang berlaku.

