Sabtu, Mei 9, 2026
No menu items!

Data Pribadi Rawan Disalahgunakan, Kemendagri: Jangan Sembarangan Bagikan KTP-el

Jakarta, Satu Indonesia – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan imbauan mengenai penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa masyarakat tidak harus menyerahkan dokumen fisik tersebut saat melakukan check-in di hotel. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan data pribadi yang tersimpan dalam identitas kependudukan digital.

“KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP,” ujar Teguh.

Teguh menyarankan agar masyarakat menggunakan kartu identitas lain jika hanya butuh verifikasi nama saja.

“Dalam beberapa kesempatan, misalnya saat check in hotel atau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el.

Bahkan lebih sering menggunakan kartu identitas lain dan tetap diterima,” ujar Teguh.

Sejatinya, kasus penyalahgunaan data pribadi kini terancam hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun. Pelaku yang sengaja mengumpulkan data milik orang lain juga dikenakan denda miliaran rupiah. Aturan hukum tersebut tertuang jelas dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

Pemerintah pun mendorong sistem verifikasi digital agar layanan administrasi menjadi lebih aman dan efisien. Verifikasi tersebut memastikan data hanya terbaca oleh sistem tanpa perlu menyimpan salinan fisik. Salah satunya ialah dengan teknologi pemindai wajah atau IKD seperti yang telah diwajibkan pada lembaga besar yang butuh keamanan tinggi.

KTP elektronik sendiri sebenarnya telah dilengkapi chip yang dapat dibaca secara digital sehingga tidak perlu lagi difotokopi. Pemerintah pun telah menegaskan aturan larangan fotokopi identitas sejak tahun 2013.

Sayangnya, banyak instansi masih terjebak pada sistem administrasi manual dan penyimpanan arsip fisik. Mereka belum terhubung dengan sistem verifikasi data Dukcapil secara elektronik. Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sangat ketat.

Teguh mengungkapkan, sejumlah aturan di berbagai instansi yang masih mensyaratkan fotokopi KTP-el tersebut perlu untuk dikaji ulang.

Dukcapil pun terus mendorong penggunaan sistem digital seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Untuk lembaga dengan tingkat verifikasi rendah, Teguh menilai cukup melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP.

“Tidak perlu meminta fotokopi karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyimpanan fotokopi KTP berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila tidak dilengkapi sistem pengamanan yang baik.

Sebagai informasi, Mendagri periode sebelumnya bahkan pernah mengingatkan bahwa plastik KTP bisa rusak jika difotokopi. Suhu panas mesin fotokopi berpotensi merusak komponen chip elektronik yang berada di dalamnya. Selain itu, jangan pernah menstaples kartu identitas karena bisa memutus sirkuit data pada bagian dalam kartu.

TERPOPULER

TERKINI