Minggu, Mei 3, 2026
No menu items!

May Day 2026 di Balikpapan, Disnaker Soroti Ketidakpastian Nasib Buruh Outsourcing

Balikpapan, Satu Indonesia — Isu praktik outsourcing kembali mencuat dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Balikpapan. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat menilai penerapan sistem tersebut di lapangan masih menyisakan berbagai persoalan, terutama terkait ketidakjelasan status kerja dan masa pengabdian pekerja.

Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, mengungkapkan bahwa secara regulasi sistem outsourcing memang diperbolehkan dan diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Namun, implementasinya dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang adil bagi buruh.

“Secara aturan outsourcing memang diperbolehkan. Tapi di lapangan, praktiknya sering tidak memberikan kepastian bagi pekerja,” kata Adamin, Minggu (3/5/2026).

Menurutnya, salah satu persoalan utama terletak pada pola perpanjangan kontrak yang dilakukan secara berulang tanpa kejelasan status kepegawaian. Banyak pekerja outsourcing yang telah bekerja dalam jangka waktu lama, tetapi tidak kunjung mendapatkan kesempatan menjadi pegawai tetap.

“Jika sudah lama bekerja sebagai outsourcing, seharusnya ada peluang diangkat menjadi pegawai tetap. Tapi yang terjadi justru kontraknya diperpanjang terus,” ujarnya.

Selain itu, Disnaker juga menyoroti praktik pemutusan kontrak setelah periode tertentu, misalnya lima tahun, yang kemudian diikuti dengan perekrutan ulang pekerja dari awal. Pola tersebut dinilai merugikan karena menghapus akumulasi masa kerja yang telah dijalani.

“Setelah putus kontrak, ada jeda, lalu mereka direkrut lagi dari nol. Ini menghilangkan masa kerja yang sudah dijalani dan merugikan pekerja,” tegasnya.

Adamin menjelaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama buruh mendesak adanya pembatasan bahkan penghapusan sistem outsourcing. Meski demikian, kewenangan untuk mengubah regulasi berada di tingkat pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya dapat mendorong pembahasan lebih lanjut.

Ia menambahkan, persoalan outsourcing saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga diharapkan dapat segera dibahas guna memberikan kepastian hukum yang lebih adil bagi pekerja.

Disnaker Balikpapan berharap ke depan akan lahir regulasi yang lebih tegas, termasuk pembatasan masa kontrak outsourcing agar tidak berlangsung tanpa kepastian. Pemerintah daerah juga mendorong agar pekerja yang telah memenuhi syarat dan masa kerja tertentu dapat diprioritaskan untuk diangkat menjadi pegawai tetap sebagai bentuk perlindungan hak tenaga kerja.

TERPOPULER

TERKINI