Selasa, April 28, 2026
No menu items!

Regulasi Terpadu Jadi Kunci Normalisasi Sungai Karang Mumus

Samarinda, Satu Indonesia – Penataan kawasan sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) di Samarinda kembali menjadi sorotan publik. DPRD bersama para pegiat lingkungan menilai langkah ini krusial untuk menjaga ekosistem sungai sekaligus kualitas hidup warga.

Dalam kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah (raperda) sempadan sungai yang berlangsung di RT 24, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, muncul pembahasan penting mengenai harmonisasi aturan. Sinkronisasi regulasi dianggap sebagai kunci agar kebijakan penataan sempadan tidak tumpang tindih dan bisa berjalan efektif.

Aktivis lingkungan sekaligus Ketua Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FPPL) Kecamatan Sungai Pinang, Nurdin, menegaskan pentingnya keselarasan aturan dari tingkat pusat hingga daerah. Ia menjelaskan, saat ini Sungai Karang Mumus tengah mengalami transformasi besar melalui program penataan dan normalisasi yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda.

“Sempadan Sungai Karang Mumus di Samarinda saat ini tengah mengalami transformasi besar melalui program penataan dan normalisasi oleh pemerintah kota,” ucap Nurdin.

Menurutnya, program tersebut bertujuan untuk mengendalikan banjir, mengembalikan fungsi sungai, serta mempercantik wajah kota.

Ia juga memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar penataan sempadan sungai di Samarinda. Di antaranya Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2022 yang mengatur lebar sempadan sungai minimal enam meter dan jalan inspeksi minimal lima meter.

Selain itu, terdapat Perda Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur status bangunan di kawasan sempadan.

“Selain itu, ada aturan dasar dari pusat yaitu Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau,” katanya.

Nurdin mengapresiasi langkah DPRD yang mulai menginisiasi regulasi berbasis kebutuhan masyarakat di lapangan. Ia berharap, seluruh kebijakan yang disusun dapat berjalan selaras sehingga tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

Sementara itu, Anggota DPRD Samarinda, M. Andriansyah, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam mendukung penataan sungai yang berkelanjutan.

Melalui sinergi tersebut, penataan Sungai Karang Mumus diharapkan tidak hanya berdampak pada pengendalian banjir, tetapi juga menciptakan ruang publik yang lebih tertata dan bernilai ekonomi.

TERPOPULER

TERKINI

Yuk Senam Otak, Cegah Pikun Sejak Dini!

Samarinda, Satu Indonesia – Senam otak merupakan serangkaian kegiatan yang dapat dilakukan untuk membantu meningkatkan fungsi otak serta melatih daya pikir dan kreativitas. Senam otak penting...