Satu Indonesia, Balikpapan – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur melalui Satgas Pangan mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng kemasan yang tidak sesuai dengan takaran isi bersih pada label.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial MHF yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM.
“Dari Satgas Saber Pangan Polda Kaltim, khususnya Ditreskrimsus, kami berhasil mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait perdagangan minyak goreng merek ‘Minyak Kita’ yang tidak sesuai dengan berat bersih atau isi bersih sebagaimana dinyatakan dalam label kemasan,” ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan Kota Balikpapan dan UPTD Metrologi melakukan inspeksi mendadak di Pasar Pandansari, Balikpapan, pada 11 Agustus 2025.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya selisih volume minyak dalam kemasan yang tidak sesuai dengan keterangan pada label.
“Pada sidak di Pasar Pandansari, ditemukan adanya kekurangan isi yang tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan,” katanya.
Penelusuran distribusi kemudian dilakukan hingga diketahui produk tersebut berasal dari jaringan distribusi luar daerah. Minyak goreng itu awalnya dibeli dari toko di Balikpapan, lalu ditelusuri berasal dari Samarinda hingga mengarah ke Kediri, Jawa Timur.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan berjenjang, diketahui barang tersebut berasal dari salah satu perusahaan di Kediri,” lanjut Bambang.
Ia menambahkan, perusahaan pemasok sebelumnya telah menerima teguran dari kementerian pada Maret 2025. Namun, produk tersebut tetap beredar di pasaran, termasuk di wilayah Balikpapan dan Samarinda.
“Seharusnya barang sudah ditarik, namun tetap dijual hingga beredar ke Balikpapan,” jelasnya.
Dalam penyelidikan sementara, penyidik telah memeriksa sekitar 70 sampel produk. Sementara itu, jumlah produk yang telah terjual diperkirakan mencapai 850 kemasan dan masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Hasil uji menunjukkan kekurangan isi berkisar antara 25 mililiter hingga 50 mililiter, melampaui batas toleransi yang ditetapkan sebesar 15 mililiter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegas Bambang.
Saat ini, Polda Kaltim masih mendalami total distribusi serta durasi peredaran produk yang diduga melanggar tersebut. Dugaan sementara, praktik ini telah berlangsung sejak Maret 2025, bertepatan dengan keluarnya peringatan dari kementerian.
“Untuk durasi pastinya masih kami dalami, namun sejak Maret 2025 sudah ada peringatan dan kegiatan penjualan masih berlangsung,” pungkasnya.

