Jakarta, Satu Indonesia – Di bidang pendidikan, proses belajar mengajar di seluruh jenjang, mulai dari pendidikan dasar hingga menengah tetap dilaksanakan secara tatap muka atau luring.
Sementara itu, untuk jenjang pendidikan tinggi khususnya semester 4 ke atas, pengaturan kegiatan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
“Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya,” tegas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (31/03/2026) dalam video konferensi Peluncuran Transformasi Budaya Kerja Nasional dari Seoul, Korea Selatan.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menjalankan kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan mobilitas cerdas dengan memprioritaskan penggunaan transportasi publik serta tetap produktif menjalankan roda ekonomi seperti biasa.
Airlangga mengungkapkan, kebijakan transformasi ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi dalam jangka waktu dua bulan setelah implementasi.
“Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan dan pengaturan teknis ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.

