Selasa, Juli 21, 2026
No menu items!

Soroti Akurasi Data LKPJ, DPRD Paser Sampaikan Sembilan Rekomendasi

Paser, Satu Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar sidang paripurna pada Selasa (31/3/2026).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi didampingi Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin, Wakil Ketua II Hendrawan Putra serta diikuti unsur anggota DPRD ini memiliki agenda utama Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari hadir mewakili Bupati Paser, dr. Fahmi Fadly bersama unsur Forkopimda, Sekda Paser Katsul Wijaya dan pejabat dilingkungan Pemkab Paser.

Laporan penyampaian keputusan DPRD Paser tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Paser tahun anggaran 2025 disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Sri Nordiyanti di Gedung DPRD Kabupaten Paser.

Sri Nordiyanti menyampaikan sembilan Rekomendasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Paser sebagai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2025. Dimana rekomendasi tersebut meliputi aspek tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, pengelolaan keuangan, hingga peningkatan pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan merupakan hasil dari pembahasan intensif Banggar DPRD Paser serta berdasarkan evaluasi terhadap capaian kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.

Beberapa di antaranya terkait peningkatan kualitas penyusunan dokumen LKPJ agar memuat data target dan realisasi pembangunan secara lebih komprehensif dan terukur, pencermatan proyeksi pendapatan serta pembiayaan daerah yang lebih realistis dan berbasis data, serta penyusunan indikator kinerja utama (IKU) yang jelas sebagai bagian dari evaluasi kinerja kepala daerah.

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Paser menyiapkan strategi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, meningkatkan capaian indikator kinerja pada bidang pendidikan, serta mengalokasikan kembali anggaran bagi program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk guru PAUD, khususnya angkatan III pada tahun 2026.

DPRD juga menyoroti pentingnya peningkatan akurasi data dalam dokumen LKPJ, langkah strategis dalam implementasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta penguatan koordinasi dan fasilitasi dalam proses pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh perangkat daerah melalui Bagian Hukum.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari menanggapi rekomendasi tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi pemerintah daerah, baik untuk pelaksanaan anggaran tahun 2026 yang sedang berjalan maupun pada tahun-tahun berikutnya.

“Tentunya ini akan menjadi bahan perbaikan dan evaluasi bagi kami, baik untuk anggaran 2026 yang sedang berjalan maupun untuk tahun-tahun berikutnya,” ujar Wabup.

Ikhwan juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Paser akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi tersebut, terutama yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Apa yang disampaikan DPRD berupa saran, arahan maupun kritik akan segera kami tindaklanjuti sebagai upaya perbaikan ke depan,” tambahnya.

Selain itu, Wabup Paser juga menegaskan pada tahun 2026 pemerintah daerah akan tetap fokus pada pembangunan infrastruktur, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sesuai dengan 11 program prioritas Paser Tuntas, seluruh program tersebut akan tetap berjalan sebagaimana mestinya demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI