Sabtu, Mei 2, 2026
No menu items!

Pengadaan Mobil Mewah Gubernur Kaltim Resmi Dilaporkan ke KPK

Samarinda, Satu Indonesia – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi melaporkan pengadaan mobil mewah Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (03/03/2026).

Kendaraan jenis SUV Hybrid 2996 cc 434 HP, dengan merek Range Rover 3.0 Autobiography LWB tersebut diketahui memiliki rentang harga fantastis yakni Rp8,499 miliar.

Pengadaan mobil mewah Rudy Mas’ud ke KPK itu dengan sangkaan metode pengadaan tidak fair dan merugikan keuangan negara, dalam hal ini keuangan daerah Kaltim.

ARUKKI meminta kepada KPK untuk melakukan investigasi yang mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut, atau setidaknya segera meminta kepada BPK atau ВРКР melakukan audit investigatif, sekaligus menghitung kerugian keuangan daerah.

“ARUKKI minta KPK melakukan tindak lanjut cepat (quick response) atau segera melakukan Penyidikan, bukan sekadar Penyelidikan mengingat bukti-bukti permulaan yang cukup kuat mengenai kegagalan fungsi dan kolusi sistematis dalam pengadaan mobil tersebut,” kata M. Munari, Wakil Ketua ARUKKI.

Menurut Munari, para pihak yang dilaporkan adalah Direktur CV Afisera Samarinda, Subhan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Biro Umum Setdaprov Kaltim, sebagai pejabat yang bertanggung jawab secara teknis dalam menyusun perencanaan, menetapkan spesifikasi yang diduga “mengunci” ke merek tertentu, dan menandatangani kontrak serta CV Afisera, sebagai perusahaan pemenang pengadaan yang berkedudukan di Samarinda.

“Kami juga menduga CV Afisera kualifikasi keuangan dan asetnya janggal, tak memadai, namun menangani kontrak Rp8,5 miliar.,” sambungnya.

Dikatakan pula, dalam pengadaan mobil mewah ini, ia menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang. CV Afisera yang ditunjuk sebagai pelaksana penyedia mobil ini diketahui memiliki puluhan bidang usaha berbeda.

Ketidaksamaan fokus usaha perusahaan ini mencerminkan pola “pinjam bendera” yang sering terjadi dalam manipulasi tender pemerintah.

”Dokumen resmi dari Ditjen AHU menunjukkan bahwa CV.Afisera melaporkan nilai aset dalam bentuk uang sebesar Rp0. Perusahaan tanpa modal nyata ini, tidak wajar memenangkan kontrak pengadaan barang mewah bernilai miliaran rupiah,” jelas Munari.

Spesifikasi kendaraan yang dicantumkan dalam dokumen pengadaan sangat detail dan mengarah langsung pada Range Rover 3.0 Autobiography LWB. Penguncian spesifikasi teknis pada satu merek tertentu adalah cara ilegal untuk menyingkirkan produk lain.

ARUKKI juga menilai  penempatan atau serah terima mobil dari CV Afisera di Jakarta juga termasuk penyimpangan, sebab penempatan barang (aset) milik daerah di luar wilayah administrasi Pemprov Kaltim tanpa tugas kedinasan yang jelas, merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan sarana negara.

TERPOPULER

TERKINI