Palembang, Satu Indonesia – Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang, Sumatera Selatan tega menjual bayinya senilai Rp 52 juta di media sosial (medsos). Kedua pelaku yang berinisial HA (31) dan S (27) mengaku menjual sang buah hati karena faktor ekonomi.

Kasubdit PPA-PPO Ditres PPA-PPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti mengatakan saat ini pihaknya mengamankan ayah dari sang bayi. Sementara istrinya masih berstatus saksi dan merawat sang bayi karena baru berusia tiga hari.
“Saat ini bayi tersebut dirawat oleh pihak keluarganya, untuk ibu bayi saat ini bersama sang bayi. Sebab bayi baru berusia tiga hari dan membutuhkan ASI serta pendampingan orang tua,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menurut AKBP Rizka, pelaku nekat menjual bayinya karena faktor ekonomi keluarga. Pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus tersebut.
“Faktor ekonomi, hasil penyelidikan sementara baru pertama kali (menjual anak) tapi masih akan kita dalami lagi. Lebih banyak ayahnya yang berperan, seperti memposting dan mempublikasi,” ujarnya.
Ayah sang bayi, HA, mengakui perbuatannya di hadapan polisi. Dia mengatakan bahwa bayi tersebut merupakan anak mereka yang keempat, satu di antaranya sudah meninggal dunia.
“Iya itu anak saya, belum diberi nama, jenis kelaminnya perempuan. Karena saya tidak mampu membiayai dua anak saya, ditambah biaya untuk sekolah anak juga,” katanya.
Kasus ini dapat terungkap berawal dari patroli siber intensif yang dilakukan petugas Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumsel. Saat patroli, petugas mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial yang dilakukan oleh dua orang pelaku.
Selanjutnya, informan membalas tawaran tersebut dengan maksud tujuan, berminat untuk mengadopsi anak atau bayi tersebut jika telah lahir.
Kemudian pada tanggal 19 Febuari 2026, orang ibu sang bayi berinisial S melahirkan seorang anak perempuan yang belum di beri nama. Keduanya kembali menghubungi informan dan memberitahu bahwa anak tersebut sudah lahir dan siap untuk diambil/diadopsi.
Namun orang tua sang bayi meminta uang Rp 52 juta kepada informan tersebut untuk dapat mengadopsi sang bayi. Singkat cerita, informan dan orang tua bayi bertemu dan informan memberikan uang Rp 1 juta sebagai uang muka.
Setelah uang diterima, polisi yang telah melakukan pengintaian pun langsung melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada Minggu (22/02/2026) siang.

