Samarinda, Satu Indonesia – Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengusulkan mantan Wali Kota Samarinda dua periode, Syaharie Jaang, sebagai salah satu Komisaris Independen PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim Kaltara.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Lainnya Kedua Tahun 2026 di Ruang Semayang Lantai 6 Kantor Pusat Bank Kaltimtara di Samarinda, Kamis (09/07/2026).
Dalam rapat tersebut, Andi Harun hadir mewakili Pemerintah Kota Samarinda selaku pemegang saham, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkot Samarinda Marnabas Patiroy serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda Ananta Fathurazzi.
Usai mengikuti RUPS, Andi Harun menjelaskan terdapat dua agenda utama yang dibahas. Pertama, terkait berakhirnya masa jabatan dua direksi dan dua komisaris independen Bank Kaltimtara. Kedua, penyesuaian Anggaran Dasar perseroan sebagai konsekuensi adanya regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sebenarnya agendanya secara garis besar ada dua. Pertama meminta pendapat pemegang saham terkait dua direksi dan dua komisaris independen yang akan berakhir masa tugasnya, apakah diperpanjang atau dilakukan pergantian. Kedua, penyesuaian Anggaran Dasar sebagai konsekuensi hadirnya peraturan OJK yang harus diinternalisasi ke dalam anggaran dasar perseroan,” ujar Andi Harun.
Dalam RUPS tersebut, para pemegang saham menyetujui tidak memperpanjang masa jabatan dua direksi dan dua komisaris independen yang akan berakhir masa tugasnya. Selanjutnya, forum membahas mekanisme pengisian jabatan tersebut.
Pemkot Samarinda mengusulkan pendekatan “Internal First, Merit Based, External Necessary” dalam proses pengangkatan direksi baru.
Menurut Andi Harun, pendekatan ini memberikan kesempatan pertama kepada talenta internal Bank Kaltimtara untuk berkarier, namun tetap melalui penilaian yang objektif dan berbasis kompetensi.
“Kami mengusulkan penggunaan model Internal First, Merit Based, dan External Necessary. Artinya mendahulukan karier internal Bank BPD, tetapi tetap dinilai berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman perbankan, dan syarat kompetensi lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila dari hasil penilaian tidak ditemukan talenta internal yang memenuhi kebutuhan strategis perusahaan, maka seleksi terbuka atau open bidding dapat dilakukan.
“Kalau ditemukan talenta terbaik di internal, maka didahulukan. Namun apabila setelah dilakukan penilaian secara objektif tidak ditemukan, maka dilakukan seleksi terbuka dengan tetap mengedepankan prinsip merit system,” katanya.
Menurut Andi Harun, Bank Kaltimtara sebagai bank milik masyarakat Kalimantan Timur harus memberi ruang lebih besar kepada sumber daya manusia terbaik daerah.
“Bank BPD ini adalah milik masyarakat Kaltim. Jadi logis apabila kita mendahulukan kepentingan rekrutmen pada talenta-talenta terbaik Kaltim, tentu yang memenuhi seluruh syarat kompetensi dan integritas,” tegasnya.
Usulan tersebut sejalan dengan pandangan Pemkot Samarinda yang disampaikan dalam RUPS, yakni bahwa pengangkatan pengurus bank harus berbasis kinerja, profesionalisme, tata kelola yang baik, serta keberlanjutan karier kader internal dan pengembangan talenta terbaik Kalimantan Timur.
Selain direksi, Andi Harun juga menyampaikan usulan terkait pengisian dua kursi Komisaris Independen yang masa jabatannya akan berakhir. Pemkot Samarinda mengusulkan agar pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui mekanisme seleksi terbatas dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat dan akademisi.
“Kami mengusulkan dua komisaris yang akan diisi itu, pertama dari unsur tokoh masyarakat dan kedua dari akademisi,” ujarnya.
Untuk unsur tokoh masyarakat, Andi Harun secara terbuka mengusulkan nama Syaharie Jaang.
“Kami mengusulkan Pak Jaang. Menurut penilaian kami di Kota Samarinda, beliau adalah salah satu di antara tokoh terbaik yang dimiliki Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Sementara untuk unsur akademisi, Andi Harun menilai Universitas Mulawarman memiliki banyak sumber daya yang kompeten di bidang ekonomi, keuangan, tata kelola perusahaan, hingga manajemen risiko yang dapat memberikan kontribusi bagi penguatan pengawasan dan daya saing Bank Kaltimtara.
Dalam materi yang disampaikan kepada RUPS, Pemkot Samarinda juga mengusulkan agar salah satu Komisaris Independen berasal dari kalangan tokoh masyarakat dan mempertimbangkan Dr H Syaharie Jaang sebagai salah satu kandidat.
Sementara terkait perubahan Anggaran Dasar, Pemkot Samarinda pada prinsipnya mendukung langkah tersebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), peraturan OJK, dan perkembangan regulasi lainnya.
Namun demikian, Andi Harun menekankan bahwa perubahan tersebut hendaknya tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perusahaan, akuntabilitas direksi dan dewan komisaris, serta kualitas penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Terkait tahapan pengisian jabatan, Andi Harun menjelaskan terdapat masa jabatan yang berakhir pada Agustus 2026 hingga Februari 2027. Karena itu, proses penilaian diharapkan dapat dimulai lebih awal agar pengisian jabatan definitif dapat dilakukan tepat waktu.
“Kalau bisa proses penilaiannya dilakukan sejak sekarang sehingga saat masa tugas berakhir tidak perlu lagi diisi pelaksana tugas. Namun RUPS juga memberikan ruang apabila proses pengangkatan belum selesai, maka dapat ditunjuk PLT sampai pejabat definitif terpilih,” pungkasnya.

